POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, mulai memberlakukan larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan razia oleh petugas gabungan Satpol PP, pihak sekolah, dinas terkait, serta personel TNI dan Polri pada Minggu (1/6/2025) malam yang menyasar tempat-tempat nongkrong seperti pinggir jalan, kafe, dan warung kopi.
Razia dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam malam bagi pelajar. Penerapan jam malam ini bertujuan mencegah para pelajar terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran dan aksi geng motor.
Pelajar dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB menjadi sasaran razia. Petugas menyusuri jalanan kota dan titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul para pelajar.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, ikut langsung dalam kegiatan razia tersebut. Menggunakan pengeras suara di salah satu pusat kuliner, ia mengimbau para pelajar untuk tidak keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelajar untuk berada di rumah setelah jam sembilan malam. Ini demi kebaikan dan masa depan kalian,” seru Saepul Bahri.
Aturan batasan jam malam bagi para pelajar mendapat dukungan dari warga, termasuk para orang tua siswa. Salah seorang warga yang juga orang tua siswa, Firly, menilai aturan ini positif karena membantu membentuk disiplin waktu pada anak-anak.
“Saya sangat mendukung sekali program ini, karena bisa membuat anak tidur di bawah jam 21.00 WIB dan bisa berdisiplin dalam waktu. Kebetulan saya juga punya anak yang masih sekolah. Sekarang sedang belanja, dan habis ini langsung pulang ke rumah,” ujarnya.
Pelajar yang melanggar akan didata dan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah. Saat ini, razia masih dalam tahap imbauan dan sosialisasi, sehingga belum ada pelajar yang dibawa ke barak atau dikenai hukuman berat.









Leave a comment