POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) mengalokasikan anggaran sebesar Rp679 juta untuk jasa pembuatan konten dan publikasi di media sosial, khususnya Instagram dan TikTok.
Dilihat Popularitas.com pada Senin (8/9/2025) Informasi tersebut tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan pada situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) atau sirup.lkpp.go.id.
Berdasarkan dokumen itu, anggaran terbagi ke dalam tiga paket dengan masa pemanfaatan mulai April hingga Desember 2025.
Paket pertama bernama Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok) dengan pagu Rp510 juta. Spesifikasi pekerjaan mencakup pembuatan dan publikasi konten pada akun dengan jumlah pengikut 50 ribu hingga 200 ribu (kategori makro), dengan total 340 kali tayang. Setiap konten dihargai Rp1,5 juta.
Paket kedua adalah Jasa Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok) dengan kode 59086379 yang diumumkan pada 2 Mei 2025. Nilai pagu anggaran sebesar Rp50 juta dengan volume pekerjaan 100 kali tayang. Untuk paket ini, biaya per konten ditetapkan Rp500 ribu.
Sedangkan paket ketiga bernama Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial dengan kode 59086156, juga diumumkan pada 2 Mei 2025. Pagu anggaran mencapai Rp119,9 juta.
Spesifikasi pekerjaan ditujukan untuk akun dengan jumlah pengikut 10 ribu hingga 50 ribu (kategori mikro), dengan total 218 kali tayang. Biaya per konten ditetapkan Rp550 ribu.
Dengan tiga paket tersebut, total nilai anggaran yang dialokasikan Pemko Banda Aceh untuk jasa konten media sosial tahun ini mencapai Rp679 juta











Leave a comment