POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh terus mencari solusi untuk pembayara gaji petugas di Pasar Aceh dan Al Mahira. Keterlambatan proses penggajian dikarenakan minimnya retribusi yang dihasilkan dari kedua pusat perdagangan tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Pemko Banda Aceh, Samsul Bahri dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (2/1/2025) di Banda Aceh. “Iya, kita akui ada keterlambatan dan saat ini sedang di upayakan solusi secepatnya,” katanya.
Dia mengakui bahwa, gaji para petugas di Pasar Aceh dan Al Mahira memang belum dibayarkan, yakni bulan agustus yagn baru dibayar 50 persen, dan kemudian September, Oktober, November yang tersendat. “Kalau untuk Desember, dibayarkan pada bulan Januari tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, Samsul mengatakan pihaknya tidak menutup mata atas kondisi tersebut dan sudah berupaya mengantisipasi. Bahkan, juga sudah mencari solusi beberapa kali dengan kepala BLUD UPTD pasar. “Namun keadaan yang tidak kita inginkan bersama ini harus terjadi,” ucapnya.
Samsul menjelaskan, hingga saat ini pun dirinya bersama tim terkait sedang berupaya mencarikan solusi pembayaran gaji petugas pasar.
“Hari ini saya bersama kepala BLUD UPTD pasar akan menyampaikan laporan terkait permasalahan tersebut kepada Bapak Pj Wali Kota,” pungkasnya.
“Mudah-mudahan dengan arahan beliau nanti bakal ada solusi. Kami berkomitmen untuk menghargai setiap hak jerih-payah para petugas yang selama ini berada di garda terdepan pasar kita. Mohon didoakan yang terbaik demi kepentingan bersama,” tambahnya
Sebelumnya di beritkan, Sejumlah petugas Pasar Aceh dan Pasar Al-Mahirah mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akibat gaji yang belum dibayar hingga lima bulan terakhir.
Adapun petugas pasar terdiri dari satgas, cleaning service, dan petugas parkir. Mereka disambut anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah. “Terkait hak mereka yang belum mendapatkan pembayaran selama rentang waktu tiga sampai lima bulan oleh UPTD Pasar Kota Banda Aceh,” kata Teuku Arief Khalifah dalam keteranganya, Selasa (31/12/2024)
Arief menyayangkan, terkait gaji petugas pasar hingga kini belum dibayar dan meminta Pj wali kota untuk dapat menyelesaikan permasalahan para petugas pasar yang belum menerima honor dan hak mereka.
“Seperti pasar Al Mahira Lamdingin yang menunggak pembayaran sampai tiga bulan dan petugas Pasar Aceh yang hampir lima bulan tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan Pemko Banda Aceh harus dapat melindungi hak-hak para pekerja dan tidak semena-mena terlebih ketika menghadapi persoalan hak dan pendapatan.
Oleh karena itu, Arif menilai tentu ini permasalahan serius. Sebab, penarikan retrubusi dan kewajiban lainnya dari para pedagang berjalan seperti biasanya.
Arif menjelaskan, dengan pendapatan dari pasar kepada UPTD yang mengurusi pasar memang harus dipertanyakan bagaimana keadaan tidak mampu membayar petugas ini bisa terjadi. “Apalagi sistem BLUD yang menggunakan retribusi pasar untuk operasional pasar secara mandiri ini memerlukan kejelasan dalam pertanggung jawaban,” ujarmya.
Disamping itu, Arief mendesak Pj wali kota Banda Aceh untuk turun tangan langsung dan memanggil dinas terkait guna mengurai akar masalah. Dia juga meminta Ph wali kota untuk segera menyelesaikan masalah tersebut agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga. “Bisa di bayangkan lima bulan terus bekerja dan bertanggung jawab terhadap operasional Pasar tanpa di bayar,” pungkasnya.