Home News Pemko Banda Aceh larang kegiatan hiburan selama bulan ramadhan
News

Pemko Banda Aceh larang kegiatan hiburan selama bulan ramadhan

Share
Pemko Banda Aceh larang kegiatan hiburan selama bulan ramadhan
Situasi kawasan simpang lima di Banda Aceh saat malam pergantian tahun baru 2025. tempat yang selalu ramai tersebut, terlihat sepi dari aktivitas perayaan pergantian tahun. FOTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Forkopimda Banda Aceh melarang sejumlah kegiatan hiburan beroperasi selama Ramadan seperti karaoke hingga game daring atau game online. ”Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan,” kata Pj Sekda Bachtiar di Banda Aceh, Selasa (25/2/2025).

Jelang bulan suci Ramadhan, Forkopimda Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko.

Kemudian, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya tempat ibadah seperti masjid dan meunasah menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman bagi jamaah.

Pengaturan tata laksana shalat juga harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam yang positif di bulan yang penuh berkah ini.

Seruan bersama juga mencakup pengaturan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya dilarang untuk menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Sementara itu, seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan bilyard, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan puasa.

Seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh pun diwajibkan untuk tidak menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.

Untuk memastikan pelaksanaan seruan bersama ini berjalan efektif, seluruh petugas, termasuk Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan yang didukung oleh TNI/Polri. Semua pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan.

Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau kepada warga non-Muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terbina dengan baik.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...