POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh terbitkan imbauan larangan perayaan malam tahun baru 2025. Hal tersebut dituangkan dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) di ibu kota provinsi Aceh tersebut.
“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” kata bunyi seruan tersebut yang dikutip Popularitas.com, Sabtu, 28 Desember 2024.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal mengatakan Pemko Banda Aceh juga melarang memperjual belikan dan membakar petasan atau mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
“Demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,” ujarnya.
Selain itu, Almuniza mengajak masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban.
“Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam,” tegasnya.
Almuniza berharap agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat.