Home News Pemko Banda Aceh Perbolehkan Gelar Zikir dan Pengajian di Tengah Pandemi
News

Pemko Banda Aceh Perbolehkan Gelar Zikir dan Pengajian di Tengah Pandemi

Share
Pemko Banda Aceh Perbolehkan Gelar Zikir dan Pengajian di Tengah Pandemi
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dok ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta majelis kajian di wilayah setempat agar kembali menggelar zikir dan pengajian, seperti dilakukan selama ini walau di tengah COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita semua merindukan lantunan zikir kembali bergema di kota ini. Saya minta MPG (Majelis Pengajian Gemilang) bisa menyelenggarakan kembali, seperti biasa. Tapi harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan jumlah jamaah dibatasi dulu,” kata Aminullah di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2020) dilansir Antara.

Ia mengatakan, pengurus pengajian di masjid setempat harus bisa memastikan seluruh jamaah memakai masker, dan menjaga jarak. Kemudian wastafel yang dilengkapi dengan sabun untuk mencuci tangan harus disediakan di lokasi zikir.

Sejak pandemi virus corona merebak dan menyebar di Banda Aceh, kegiatan zikir ditunda demi menghindari kerumunan massa dan mencegah tertularnya COVID-19 di antara sesama jamaah, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Setelah hampir enam bulan sejak COVID-19 merebak banyak kegiatan yang melibatkan orang banyak atau jamaah tidak lagi di gelar, termasuk kegiatan zikir dan pengajian di daerah berjuluk “Kota Serambi Mekkah”.

Padahal kegiatan zikir dan pengajian sudah sangat dinikmati dan dicintai seluruh warga di ibu kota Provinsi Aceh. Seperti kegiatan zikir yang digelar MPG lazimnya selalu ramai dihadiri oleh jamaah di pendopo wali kota secara khusus, dan kegiatan zikir yang digelar masjid-masjid gampong (desa) di Banda Aceh, ujarnya.

Wali kota juga mengingatkan, ketika kegiatan ini berlangsung warga kota mengingat 4M, yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan tetap harus terus berjalan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh No.51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Pihaknya juga menyampaikan agar dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Bandara Aceh segera merancang teknis pelaksanaannya secara detail, seperti mulai dari mengatur jamaah masuk, lalu lokasi acara hingga durasi zikir yang dapat disesuaikan.

“Dengan jumlah jamaah yang terbatas, saya pikir bisa digelar. Dan setelah zikir, bisa langsung membubarkan diri,” ungkap Wali Kota Aminullah.

Ketua MPG Banda Aceh, Ustaz Jumaris di tempat terpisah mengaku salutnya atas kebijakan Wali Kota Aminullah akibat selalu memberi perhatian terhadap bidang Agama, terutama kegiatan zikir yang sudah menjadi kegiatan rutin dan dinanti-nanti oleh jamaah.

“Seluruh pengurus MPG, Insya Allah siap untuk segera menyelenggarakan kembali kegiatan zikir gemilang, sebagaimana yang di minta oleh pak wali,” katanya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...