Home News Pemko Lhokseumawe Ancam Cabut Izin Usaha Jika Layani Pembeli Tak Pakai Masker
News

Pemko Lhokseumawe Ancam Cabut Izin Usaha Jika Layani Pembeli Tak Pakai Masker

Share
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. (Popularitas.com/Rizkita)
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Pemerintah Kota Lhokseumawe keluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2020 tentang menggunakan mesker dalam rangka pencegahan penyebaran corona  (Covid-19).

Kabag Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki mengatakan, perturan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2020, agar orang dapat mematuhi protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Lhokseumawe.

“Hal ini demi kebaikan bersama, dengan adanya dasar hukum kita saling mengingatkan apabila ada terdapat kelalaian baik itu di kalangan masyarakat maupun pemerintah, saling menjaga guna kesalamatan bersama dan juga menekan penyebaran covid 19,” ujar Marjuki, Kamis, 6 Agustus 2020.

Marjuki menyebutkan, masyarakat wajib menjalani Adaptsi Kebiasaan Baru (AKB) dalam mematuhi aturan protokol kesrehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak. Selain itu juga bagi aturan ini juga berlaku terhadap pemilik kafe atau usaha lainnya agar tak melayani pelanggan atau mesyarakat tak menggunakan masker.

“Selain harus menyediakan tempat cuci tangan, pemilik kafe juga tidak diperbolehkan melayani masyarakat apabila tak memakai masker, apabila tidak dipatuhi maka pemilik kafe akan menanggung sanksi,” sebutnya.

Jika melanggar awalnya diberikan peringatan, sangsi tertulis namun apabila terulang lagi maka akan dicabut izin usaha sampai pandemi Covid 19 berakhir.

“Ini perlu ditekankan demi kebaikan bersama, agar covid 19 segera berakhir, aturan ini terus berlaku sampai covid 19 ini berakhir, ” pungkasnya.

Reporter: Rizkita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...