News

Pemkot Bogor ajukan APBD 2022 senilai Rp2,3 triliun

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat telah menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2,3 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pemkot Bogor ajukan APBD 2022 senilai Rp2,3 triliun
Suasana rapat paripurna penyerahan tiga draf Raperda Kota Bogor, Kamis (14/10/2021). (ANTARA/Pemkot Bogor)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat telah menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2,3 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

 

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam rilis yang diterima Antara, Jumat, mengatakan draf rancangan itu sesuai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.

 

Penyerahan Raperda APBD 2022 itu dibarengi dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman dalam akuntabilitas keuangan Pemkot Bogor.

 

Bima merinci Raperda APBD 2022 memuat rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,3 triliun terdiri atas Rp1,09 triliun bersumber dari PAD dan Rp1,25 Triliun bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah.

 

“Namun demikian, kita perlu koordinasikan kembali dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jabar terkait pendapatan transfer,” jelasnya, dikutip dari laman Antara, Jumat (15/10/2021)

 

Hal itu, kata Bima, mengingat transfer dari Pemerintah Pusat akan berkurang sebesar Rp27 miliar dan pendapatan bagi hasil Provinsi Jawa Barat akan berkurang sebesar Rp43 miliar.

Sementara, rencana belanja daerah mencapai Rp 2,5 triliun, dengan prioritas antara lain belanja sektor kesehatan sebesar Rp433 miliar, termasuk belanja modal, barang/jasa dan pegawai.

 

Lalu belanja di bidang sektor pendidikan sebesar Rp 483 Miliar, termasuk dana BOS, Bantuan Siswa Miskin, belanja modal, barang/jasa dan pegawai. Adapula pembiayaan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp45 miliar, rekonstruksi jalan sebesar Rp45 miliar, peningkatan TPA/TPS sebesar Rp9 miliar, dan perlindungan cagar budaya sebesar Rp5 miliar.

 

Kedua raperda itu diserahkan Pemerintah Kota Bogor bersamaan dengan Raperda PMP PT Bank Jabar Banten (BJB) kepada DPRD Kota Bogor, Kamis, diwakili oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah.

 

Ditambah Raperda Bogor sebagai Kota HAM dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor. Penyerahan draf-draf tersebut dihadiri juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara virtual.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: