HukumNews

Pemohon paspor di Banda Aceh melonjak

Pemohon paspor di Banda Aceh melonjak
Pemohon paspor di Banda Aceh melonjak
Ilustrasi pembuatan paspor. (foto: IMCnews)

POPULARITAS.COM – Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh merilis adanya lonjakan permohonan paspor pasca bertambahnya masa berlaku dokumen perjalanan antar negara itu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri mengatakan, lonjakan tersebut disebabkan adanya kebijakan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Dikatakannya, pemberlakuan masa paspor menjadi 10 tahun, diterapkan sejak 12 Oktober Tahun 2022, bahkan hingga sepekan ini pihaknya telah menerbitkan 578 paspor.

“Masyarakat semakin antusias untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru,” kata Telmaizul, Selasa (18/10/2022).

Namun, kata Telmaizul, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sedangkan WNI yang tidak termasuk kategori tersebut diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Sementara itu, Tailmazul menyebutkan untuk tarif pembuatan paspor belum berubah, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

Sementara itu, salah satu warga yang mengajukan permohonan paspor, Ali mengaku senang dengan adanya kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun.

“Dengan biaya sama masa berlaku lebih panjang,” ujarnya.

Shares: