HukumNews

Pemuda asal Medan cabuli dua anak balita di Pidie

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Pemuda asal Medan cabuli dua anak balita di Pidie
KH (20) pemuda yang beralamat di Medan, saat jalani pemeriksaan di Polres Pidie. Dia ditangkap dalam kasus dugaan pencabulan dua anak dibawah umur. FOTO : Humas Polres Pidie

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

Pemuda berinisial KH (20) yang tercatat sebagai penduduk Medan Sumatera Utara, tersangka pencabulan anak di bawar umur itu awalnya diamankan oleh warga di salah satu Gampong di Pidie, pada Selasa (5/7/2022).

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KH terhadap Bunga (4) bukan nama sebenarnya. Perbuatan pelaku terjadi 30 Juni 2022, sekira pukul 17.00 WIB.

Perkara cabul yang dilakukan oleh warga Medan yang berdomisili di salah satu Gampong di Pidie itu, terbongkar bermula saat orang Mawar melihat gelagat anak yang berbeda dari biasanya.

“Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dicabuli oleh tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, Rabu (6/7/2022).

Sambung Kasat Reskrim, selain mencabuli Bunga, KH diketahui sebelumnya juga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan lainnya yang berusia 3 tahun.

Warga yang mengetahui perbuatan bejat tersangka itupun berang dengan langsung mengamankan warga Medan itu di rumah kediamannya, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kembang Tanjong.

Kini kasus tersebut telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie. “Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ungkap Muhammad Rizal.

Editor : Hendro Saky

Shares: