POPULARITAS.COM – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan jadwalmuntuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilwalkot Sabang di TPS 02 Paya Seunara pada 5 April 2025.
“Usulan KPU hari yaitu Sabtu, 5 April 2025,” kata Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Rabu (5/3/2025).
Mirza menjelaskan, alasan memilih PSU pada hari Sabtu mengingat pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di TPS berdasarkan regulasi dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Selain itu, Mirza mengatakan pihaknya juga telah menghadiri rapat koordinasi dengan KPU untuk persiapan tindak lanjut putusan atau ketetapan MK atas perselisihan hasil Pilkada 2024.
Paska rapat koordinasi, kata Mirzaz KIP Aceh dan KIP Kota Sabang masih menunggu rancangan jadwal dan tahapan disampaikan melalui surat dinas oleh KPU. “Selanjutnya KIP Kota Sabang sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (3) huruf b PKPU 17/2024, menetapkan jadwal dan tahapan PSU dengan Keputusan,” ujarnya.
Disamping itu, Mirza mengatakan bahwa PSU di Kota Sabang dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan atau dalam rentang waktu, 24 Februari 2024 hingga 9 April 2025. “KIP Aceh juga akan melaksanakan supervisi kepada KIP Kota Sabang dalam pelaksanaan PSU,” pungkasnya.