Home Hukum Penculik bersenjata beraksi di Lhokseumawe, korban diminta tebus Rp70 juta
HukumNews

Penculik bersenjata beraksi di Lhokseumawe, korban diminta tebus Rp70 juta

Share
Ilustrasi senjata. Foto: Tribunnews
Share

POPULARITAS.COM – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang tersangka penculikan terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata. Pelaku meminta tebusan hingga Rp70 juta.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim  mengatakan bahwa kasus penculikan terhadap korban bernama Syarbani (45) terjadi pada Rabu (5/7) lalu di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Ketiga pelaku penculikan ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (21/7/2023).

Dikatakan Ibrahim, aksi penculikan tersebut diketahui oleh adik korban atas laporan warga yang melihat abangnya dibawa oleh pelaku menggunakan mobil dan belum kembali ke rumah.

“Sekitar pukul 21.59 WIB, adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Selanjutnya, korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku,” katanya.

Ibrahim mengatakan, saat itu korban juga meminta agar adiknya menyiapkan uang sebesar Rp70 juta. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi.

“Setelah menerima telepon tersebut, adik korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Ibrahim, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan.

Kemudian petugas menuju lokasi tujuan dan menangkap tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7/2023).

“Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, kata Ibrahim, selanjutnya pada Kamis (20/7) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” katanya.

Adapun motif dari penculikan tersebut, kata Ibrahim yang diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan tersangka MU.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit telpon genggam.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...