Home Hukum Pendaftaran calon independen berakhir, tak yang mendaftar ke KIP Aceh
Hukum

Pendaftaran calon independen berakhir, tak yang mendaftar ke KIP Aceh

Share
Guru Besar UIN Ar Raniry minta penegak hukum netral di Pilkada Aceh
ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif/fqh
Share

POPULARITAS.COM – Masa pendaftaran calon independen untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Aceh berakhir Senin 12 Mei 2024. Hingga periode akhir pendaftaran, tidak ada satupun yang mendaftarkan diri untuk maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada Aceh 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni dalam keterangannya, Senin (12/5/2024) di Banda Aceh.

“Masa pendaftaran untuk calon perseorangan atau independen sudah berakhir. Tidak ada satupun yang mendaftarkan diri,” katanya dikutip dari laman Antara.

Pilkada 2024 di Provinsi Aceh digelar untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Menurut Muhammad Sayuni, tidak adanya paslon independen karena tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan minimal pada waktu yang telah ditentukan. Penyerahan syarat dukungan terhadap dimulai pada 8 hingga 12 Mei 2024.

“Selama masa waktu tersebut hanya satu bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan. Setelah diperiksa syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi jumlah minimal, sehingga dikembalikan,” katanya.

Berdasarkan keputusan KIP Provinsi Aceh, syarat dukungan bagi bakal paslon independen atau perseorangan minimal sebanyak 165.476 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi KTP yang disertai surat pernyataan dukungan.

Syarat dukungan tersebut sebesar tiga persen dari jumlah penduduk di Provinsi Aceh. Selain jumlah minimal, syarat dukungan terhadap tersebar di 12 kabupaten kota atau minimal 50 persen kabupaten kota di Provinsi Aceh.

“Tahapan penyerahan syarat dukungan bagi paslon perseorangan sudah selesai. Dengan tidak adanya bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan minimal, maka tidak adanya calon perorangan pada Pilkada Aceh 2024,” kata Muhammad Sayuni.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...