News

Pengaduan THR di Aceh masih nihil

Pengaduan THR di Aceh masih nihil
Ilustrasi THR. (foto: pontas.id)

POPULARITAS.COM – Posko THR Provinsi Aceh menyatakan sampai saat ini pengaduan pekerja terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi masih nihil.

“Sampai hari ini, kami belum menerima pengaduan terkait THR. Kami mengimbau pekerja yang mengalami persoalan dengan THT bisa segera melaporkan ke posko yang dibentuk,” kata Ramli Basrah, anggota Posko THR Provinsi Aceh, dikutip dari laman Antara, Jumat (14/4/2023).

Ramli Basrah yang juga Kepala Seksi Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh mengatakan Posko THR untuk menerima pengaduan pekerja. Posko tersebut bertugas sejak 3 April hingga 3 Mei 2023.

“Apabila ada pengaduan, langsung ditangani. Penanganan diawali mediasi di tingkat pegawai lapangan. Kalau tidak ada penyelesaian, maka kami yang di posko akan memediasi lanjutan. Penyelesaian masalah THR ini tidak ada yang dirugikan,” katanya

Posko THR, tidak hanya dibentuk di tingkat provinsi, tetapi juga ada di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Selain menerima pengakuan, posko juga sebagai tempat konsultasi menyangkut THR.

Kendati belum ada pengaduan, kata Ramli Basrah, namun pihaknya menerima beberapa konsultasi terkait THR. Di antaranya menyangkut pekerja yang belum bekerja satu tahun di sebuah perusahaan, apakah menerima THR atau tidak.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, katanya, semua pekerja, termasuk yang belum bekerja di bawah satu tahun di sebuah perusahaan wajib menerima tunjangan hari raya.

Bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun, menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan yang belum genap bekerja setahun, besaran THR dibayarkan secara proporsional, tergantung berapa bulan yang bersangkutan bekerja, tambahnya.

“Kami juga sudah menyampaikan imbauan melalui surat kepada semua perusahaan di Provinsi Aceh agar memberikan THR kepada pekerja,” katanya.

Shares: