HukumNews

Pengedar ganja 147 kg di Bener Meriah dituntut 16 tahun penjara

Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah menuntut terdakwa Jumino selama 16 tahun penjara dalam perkara narkotika gol I jenis ganja sebanyak 147 kilogram.
Sidang terdakwa narkotika di PN Bener Meriah, Senin (31/1/2022). | foto: ist

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah menuntut terdakwa berinisial Ju dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dalam perkara narkotika gol I jenis ganja sebanyak 147 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Ahmad Lutfi dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bener Meriah, Senin (31/1/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentaransito narkotika gol I dalam bentuk tanaman.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan ke 3 jaksa yaitu pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ju selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 bulan penjara,” kata Lutfi, membacakan tuntutan.

Terdakwa JU sebelumnya ditangkap aparat kepolisian Bener Meriah saat hendak transaksi narkotika jenis ganja seberat 147 kg di wilayah hukum polres setempat, Sabtu (9/10/2022).

Kejadian berawal saat terdakwa berangkat dari Gayo Lues sekitar pukul 07.00 WIB menuju Bener Meriah dengan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 147 bal dengan menggunakan mobil jenis Toyota Merk Kijang Innova.

Sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa tiba di Bener Meriah. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah yang berada di Desa Reje Guru, Kec. Bukit Kab. Bener Meriah, untuk beristirahat.

Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi orang yang akan menerima ganja tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa dibekuk oleh personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah.

Shares: