News

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Tangse

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

SIGLI (popularitas.com) – TS (41), seorang pengedar sabu diringkus Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie, di wilayah Tangse.

Penangkapan pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tangse itu, dilakukan pada Jumat 22 November 2019, sekira pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, Sabtu 23 November 2019 mengatakan, tersangka pengedar barang haram itu diamankan Polisi di salah satu warung kopi di pinggir jalan seputaran Gampong Pulo Masjid.

“Saat tersangka ditangkap, personil Sat Resnarkoba berhasil menemukan satu sabu-sabu,” katanya.

Kata Yusra, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang bahwasanya selama ini TS rutin melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi tersebut.

Sehinga, Yusra langsung memerintahkan personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, saat diamankan tersangka menyimpan satu bungkus sabu di dalam saku celana yang dikenakannya.

Merasa tersangka masih menyimpan barang haram yang dapat merusak generasi bangsa itu di lokasi lain, Sat Narkoba kembali mengorek akan informasi dari TS.

“Tersangka masih menyimpan sabu-sabu yang ditanam di samping rumah tersangka,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu-sabu seberat 2,85 gram, serta satu unit ponsel.

Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie. *(C005)

Shares: