News

Pengendara yang Aniaya Polisi Karena Tak Terima Ditilang Ditangkap

Pelaku penganiayaan terhadap polisi lalu lintas. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap dua pengendara berinisial MMA (20) dan MRR (23), yang melakukan penganiayaan terhadap oknum anggota Satlantas Polresta Banda Aceh.

Korban ialah Brigadir Givo Aulia Isnan (36), yang saat itu bertugas dianiaya oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X. Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus oleh personel Polsek Kuta Alam.

Mereka melakukan kekerasan secara bersama – sama dimuka umum dan melawan petugas, pada Rabu, 27 Mei 2020 siang.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan pada saat korban memeriksa kelengkapan kenderaan yang sedang dipergunakan oleh pelaku.

“Korban saat itu sedang bertugas mengatur arus lalulintas di kawasan pusat Kota Banda Aceh,  tiba – tiba pelaku melintas menggunakan sepeda motor di jembatan Pante Perak, namun tidak menggunakan helm, dan selanjutnya korban berusaha untuk menghentikan laju kenderaan pelaku,” ucap Dizha dalam keterangannyam, Kamis, 28 Mei 2020.

Namun, lanjut Dizha, pelaku bukan berhenti, akan tetapi melarikan diri atau menjauhi petugas dengan cara menambah laju kecepatan kenderaanya sehingga korban merasa kecurigaan terhadap pelaku membawa barang terlarang.

Korban berusaha mengejarnya, hingga korban berhasil menghentikan kenderaan yang digunakan oleh pelaku di jalan Tgk. Diblang Gampong Lamdingin, Banda Aceh.

“Saat dilakukan pemeriksaan surat kenderaan, tiba – tiba pelaku memukul korban dengan menggunakan helm dan selanjutnya rekan pelaku juga ikut membantu memukuli korban sehingga korban mengalami luka lebam dibagian leher,” tutur Dizha.

Saat kejadian, warga melihat kejadian korban sedang dianaiaya oleh kedua pelaku, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Piket Polsek Kuta Alam langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, kedua dilakukan tes urine dengan hasil MMA positif menggunakan narkotika jenis sabu,  sedangkan untuk pelaku MRR hasilnya negatif,” sebut Dizha.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 170 jo pasal 212 KUHPidana serta diancam dengan pidana penjara paling selama lima tahun enam bulan, pungkas Dizha. (dani)

Shares: