HeadlineInvest in Aceh

Pengusaha Dapat Mengurus Izin Usaha Secara Daring

Pengusaha Dapat Mengurus Izin Usaha Secara Daring
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C-II pada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C DPMPTSP Aceh, M. Ritauddin. (Istimewa)

POPULARITAS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh saat ini memberi beberapa kemudahan dalam proses pengurusan atau perpanjangan perizinan usaha.

Salah satu kemudahan adalah pengurusan izin dapat dilakukan dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yaitu Online Single Submission (OSS). Pengurusan izin dengan sistem ini diatur pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Kepala DPMPTSP Aceh, Dr. Aulia Sofyan, S.Sos., M.Si melalui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C-II pada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C, M. Ritauddin mengatakan, sesuai PP tersebut, setiap pelaku usaha atau perusahaan wajib melakukan atau mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai nomor identitas perusahaaan.

“NIB itu berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga sebagai akses kepabeanan bagi eksportir dan importir. Selanjutnya dengan NIB, perusahaan baru dapat mengajukan permohonan izin usaha,” ujar Ritauddin, Rabu (26/9/2020).

Ia menjelaskan, sistem OSS mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha baik pra syarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan). Selain itu, sistem ini juga mempermudah pengurusan izin untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

“Proses penerbitan izin usaha dengan OSS, izin usaha diterbitkan di awal atau dimuka, dan bisa langsung efektif izin usaha jika tidak membutuhkan komitmen,” tutur Ritauddin.

Sementara untuk usaha yang membutuhkan komitmen, kata Ritauddin, izin usaha terbit namun belum efektif. Agar berlaku efektif, perusahaan wajib memenuhi komitmen sebagaimana ketentuan izin yang dimaksud dalam persyaratan tersebut.

“Kalau dulu sebelum OSS menyiapkan persyaratan dulu baru mengurus izin, sekarang keluar izin usaha dulu baru menyiapkan persyaratannya (komitmen izin), bagi perusahaan yang dapat menyiapkan komitmen izin sebagaimana ketentuan peraturan yang dipersyaratkan izin usahanya, bisa berlaku efektif,” jelas dia.

Kata Ritauddin, pemenuhan komitmen izin usaha itu langsung diupload di OSS melalui akun pemohon yang diberikan kepada perusahaan saat mendaftarkan perusahaan. Untuk mengefektifkan izin, pelaku usaha juga tidak perlu datang lagi ke DPMPTSP.

“Mereka wajib meng-upload pemenuhan komitmen yang disyaratkan,” sebut Ritauddin.

Ia menambahkan, selain pemenuhan komitmen yang disampaikan melalui daring, pengusaha juga dapat mengajukan pemenuhan komitmen secara hard copy kepada DPMPTSP.

“Pemenuhan komitmen, kalau tidak dilakukan secara online, bisa langsung ke DPMPTSP,” tutur Ritauddin.

Langkah Pengurusan Izin pada OSS

Ritauddin juga menjelaskan langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dan proses izin usaha atau komersil pada Online Single Submission (OSS). Pertama, pengusaha diarahkan membuka alamat website oss.go.id.

Kemudian, klik menu daftar di pojok kanan atas dan isi form registrasi. Setelah semuanya terisi, centang syarat dan ketentuan dan klik daftar. Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.

“Buka kiriman email lalu klik tombol aktivasi dan nantinya notifikasi registrasi berhasil,” sebut Ritauddin.

Ia menambahkan, nantinya ada kiriman email konfirmasi akun registrasi OSS yang berisi username, password, dan nomor identitas. Setelah mengetahui username dan password, silakan login di website oss.go.id.

“Begitu masuk di halaman selamat datang di OSS, pilih perizinan berusaha (Non Perseorangan) untuk PT, CV, FIRMA, KOPERASI, DLL. Atau pilih perizinan berusaha (Perseorangan) untuk usaha perseorangan,” ujarnya.

Kata Ritauddin, untuk PT harus terdaftar pada AHU Online terlebih dahulu, dan diminta menghubungi notaris. Kemudian, pilih perekaman data akta, klik tombol ambil data perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi nama perusahaan.

Disebutkannya, untuk perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu perekaman data akta.

Untuk mengisi perekaman data, lanjut Ritauddin, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu data perusahaan, data pengurus dan pemegang saham, data modal perusahaan, hingga maksud dan tujuan perusahaan.

“Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari akta pendirian, kelengkapan data, pemilihan KBLI sesuai dengan sektor usaha, komitmen izin usaha, komitmen izin komersial, hingga output,” kata dia.

Selanjutnya, pada komitmen izin usaha, centang izin-izin yang dibutuhkan dan klik tombol lanjut. NIB dan dokumen pendaftaran baik izin usaha maupun izin komersil sudah dapat dicetak.

“Untuk izin usaha atau komersil yang belum berlaku efektif silakan lakukan pemenuhan komitmen pada pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Ritauddin, bagi pelaku usaha yang mengalami hambatan ataupun kendala dalam proses pengajuan perizinan secara OSS, di DPMPTSP Provinsi Aceh pada kantor Pelayanan Perizinan yang berlokasi di kantor Gubernur Aceh juga menyediakan Klinik Perizinan untuk membantu pelaku usaha dalam proses pendampingan secara OSS.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga menyediakan konsultasi layanan melalui nomor 08116781139. Di sini, pelaku usaha dapat menyampaikan komplain atau pengaduan, jika dalam proses pelayanan perizinan yang diberikan DPMPTSP Aceh tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

“Pengadukan dapat dilakukan melalui nomor 08116788100 dan email [email protected],” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: