News

Penjaga Masjid yang Lecehkan 13 Anak Terancam Hukuman kebiri

Dugaan pelecehan seksual di Kampus USK
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)

POPULARITAS.COM – NF (51), seorang penjaga masjid alias marbot di salah satu perumahan di Cirebon, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 13 anak.

Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menyebut pihaknya korban predator seksual itu masih mungkin bertambah.

“Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah,” kata dia, di Cirebon, Rabu (20/1) dikutip dari Antara.

Syahduddi mengatakan tersangka melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi barang tertentu.

“Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (masjid),” tuturnya.

Perbuatan tersangka telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur.

“Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami,” katanya.

Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.

Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu,” katanya.

Shares: