HukumNews

Penjambret beraksi di Rukoh, korban merugi Rp 50 juta

Penjambret beraksi di Rukoh usai ditangkap polisi. Foto: Polresta BNA

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Kamis (5/10/2023).

RZ menjambret tas seorang pelajar berinisial AS (15) warga Gampong Pineung, Banda Aceh. Aksi jambret itu menyebabkan korban merugi Rp 50 juta.

Sejumlah barang berharga dalam tas korban antara lain Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu (30/9/2023) lalu.

Kejadian berawal saat korban sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok.

Saat itu, korban berpapasan dengan pengendara sepeda motor jenis matic (RZ) di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur. Seketika, sepeda motor itu berbalik arah serta langsung menarik tas ransel korban.

“Dari hasil penyelidikan Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Syiah Kuala diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di gampong Rukoh,” kata Fadhillah dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, kata Fadhillah, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat. Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban, Saiful (49).

“Laporan dimasukkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 21.39 WIB,” katanya.

Shares: