News

Penjaringan calon Dirut Bank Aceh bakal dilakukan pihak ketiga

Timsel akan serahkan enam nama calon Direktur Utama Bank Aceh kepada Pj Gubernur
Komisaris Independen Bank Aceh, Mirza Tabrani (dua kanan) dalam konferensi di Banda Aceh, Kamis (27/10/2022). Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Proses penjaringan calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) bakal dilakukan oleh pihak ketiga. Kebijakan ini dilakukan atas rekomendasi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali (PSP)

“Sesuai arahan Pak Gubernur, penjaringan kembali calon Direktur Utama Bank Aceh bakal dilakukan pihak ketiga,” kata Komisaris Independen Bank Aceh, Mirza Tabrani dalam konferensi di Banda Aceh, Kamis (27/10/2022).

Mirza menjelaskan, pihak ketiga dimaksud adalah Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta. Proses penjaringan ini sengaja dilimpahkan ke pihak ketiga, agar pemilihan calon Dirut BAS tidak dianggap asal-asalan.

Di sisi lain, kata Mirza, proses seleksi oleh pihak ketiga juga untuk menghasilkan nama-nama calon Dirut Bank Aceh yang dianggap berkompeten, sebelum selanjutnya diajukan ke OJK untuk fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).

Mirza menambahkan, sebelum menjalani fit and proper test di OJK, nama-nama calon dirut hasil asesmen dari LPPI nantinya bakal terlebih dahulu diserahkan ke Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).

Dari KRN, tambah Mirza lagi, nama-nama tersebut selanjutnya diserahkan ke Pj Gubernur Aceh selaku PSP untuk selanjutnya ditetapkan dua orang sebagai calon Dirut Bank Aceh.

“Dua nama yang ditetapkan PSP sebagai calon Dirut Bank Aceh selanjutnya dikirim ke OJK untuk uji kepatutan dan kelayanan,” jelas Mirza.

Dalam kesempatan itu, Mirza juga menerangkan bahwa seleksi kembali calon Dirut Bank Aceh tersebut dilakukan secara terbuka, atas permintaan Pj Gubernur Aceh selaku PSP.

Oleh karena itu, kata Mirza, pihaknya sejak Rabu (26/10/2022) kemarin terus merampungkan segala keperluan administrasi.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan OJK terkait penjaringan calon Dirut Bank Aceh untuk selanjutnya diumumkan melalui media lokal dan nasional.

“PSP meminta kepada KRN untuk melakukan seleksi secara terbuka, melalui media lokal dan nasional secepat mungkin dan selambat-lambatmua 14 hari kerja (sejak kemarin),” tutur Mirza.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh selaku PSP telah mengusulkan dua nama untuk dapat ditunjuk sebagai Dirut PT Bank Aceh Syariah.

Saat ini, diketahui jabatan Dirut Utama PT Bank Aceh Syariah masih lowong, dan komisaris menunjuk Bob Rinaldi sebagai pelaksana tugas sehubungan telah berakhirnya masa Jabatan Haizir Sulaiman.

Usulan dua nama yang diajukan oleh Pj Gubernur Aceh selaku PSP untuk jabat Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah adalah Fadhil Ilyas, dan Muhammad Razi.

Namun dari kedua nama itu, dinyatakan tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Aceh, Yusri, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (18/10/2022) menerangkan, pihaknya telah menyerahkan hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Dirut Bank Aceh atas usulan Pemerintah Aceh selaku PSP.

Lebih lanjut Yusri menerangkan, dari dua nama tersebut, dinyatakatan tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

“Iya tidak lulus, dan hasilnya sudah kita serahkan kepada Pemerintah Aceh dan juga ke Bank Aceh,” terang Yusri.

Baca: Kepala OJK: Calon Dirut Bank Aceh tak lulus uji kepatutan dan kelayakan

Shares: