Home Hukum Penjual BBM diatas harga resmi, Kapolres ingatkan bisa dipenjara enam tahun dan denda Rp60 miliar
Hukum

Penjual BBM diatas harga resmi, Kapolres ingatkan bisa dipenjara enam tahun dan denda Rp60 miliar

Share
Penjual BBM diatas harga resmi, Kapolres ingatkan bisa dipenjara enam tahun dan denda Rp60 miliar
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) mengingatkan  praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga tinggi, merupakan tindakan ilegal dan dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK, menanggapi menjamurnya pedagang BBM eceran yang menjual dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter dalam beberapa hari terakhir.

“Penjualan BBM di atas harga normal adalah ilegal, dan bisa kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, Kamis (4/12/2025).

Karena, lanjutnya, setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Maka hati-hati, dan jualah harga normal sebesar Rp 12.000 per liter. Masyarakat, juga jangan panic buying, belilah sesuai kebutuhan, dan tidak melakukan penimbunan, karena itu juga melanggar hukum,” sebutnya.

Kapolres juga memastikan bahwa stok BBM di Abdya dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu panik atau melakukan pembelian secara berlebihan.  “Distribusi BBM kita normal. Masyarakat diminta tetap tenang, dan tidak terpengaruh oleh aksi pedagang nakal,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...