News

Pentingnya penegakan hukum dalam pengendalian karhutla di Aceh

POPULARITAS.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ilyas mengungkapkan pentingnya penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah ujung barat Sumatra itu.

“Penegakan hukum sangat penting dalam pengendalian karhutla. Saat berurusan dengan hukum pemilik lahan akan jera karena terus dipanggil pihak yang berwenang untuk diperiksa,” ungkap Ilyas dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Dia menyampaikan bahwa menurut data yang bersumber dari Pusdatin BPBA selama tahun 2022 telah terjadi 79 kejadian karhutla dengan total hutan atau lahan terbakar ± 241 Ha.

“Adapun 99 persen kebakaran hutan tersebut adalah ulah manusia, baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena kelalaian,” jelas Ilyas.

Oleh karena itu, Ilyas menilai penegakan hukum sudah pantas dilakukan untuk mengendalikan bencana tersebut. Ia menyebut, Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan, kata Ilyas, sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar.

Selain dari sisi penegakan hukum, kata Ilyas, hal lain yang terus dilakukan oleh BPBA adalah melakukan sosialisasi terhadap pencegahan kebakaran hutan baik melalui media elektronik (radio), dan media massa lainnya, serta pemasangan rambu bahaya, dan modul penanggulangan kedaruratan kepada petugas pengendali karhutla.

“Tugas kita mensosialisasikan agar masyarakat di daerah kita tidak membuka lahan dengan cara membakar lagi. Yang paling merugikan tidak hanya faktor ekonomi juga kesehatan,” demikian Ilyas.

Shares: