Opini

Penujukan Kadis Perkim oleh Pj Gubernur Aceh sungguh paradoks

POPULARITAS.COM – Judul diatas merupakan kutipan dari hadis rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Iman Al-Bukhari 14 abad yang lalu. Ini adalah bukti bahwa Allah SWT melalui rasulullah Muhammad SAW telah mengajarkan kita pentingnya kompetensi keahlian seseorang untuk menangani urusan yang diamanahkan. Definisi kompetensi mengacu adalah adalah kombinasi dari pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (attitude) yang dimiliki seseorang untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan sesuai standar yang ditetapkan.

Pada umumnya, kompetensi keahlian setiap profesi telah memiliki aturan diantaranya UU Tenaga Kerja, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Jasa Konstruksi, UU Keinsinyuran, UU Aparatur Sipil Negara, PP Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan banyak lainnya. Masing-masing bidang profesi keahlian ada aturan yang membidanginya.

Pada kesempatan ini, penulis tidak membahas keseluruhan kompetensi diatas, namun fokus pada profesi keinsinyuran keteknikan.

UU 11 tahun 2014 dan turunannya PP no 25 tahun 2019 tetang keinsinyuran telah mengatur bahwa setiap orang yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur). Aturan ini juga memberikan sanksi administratif dan pidana yaitu UU 11/14 pasal 50 dan PP 25/19 pasal 30 pada setiap orang yg bukan insinyur melakukan praktik keinsinyura dan tidak memiliki STRI

Lingkup Keinsinyuran melingkupi pelatihan dan pelaksanaan pendidikan, penelitian teknik/teknologi, jasa konsultasi, desain dan rancang bangun dan konstruksi, pelaksana, pengawasan, dan pemeliharaan teknis serta pembangunan, pembentukan, pengopersian dan pemeliharaan aset dengan cakupan bidang disemua ilmu keteknikan. Dengan kata lain semua profesional dan birokrat yang melakukan praktek keinyuran harus seorang Insinyur dan memiliki STRI.

Pengangkatan salah satu kepala Dinas Perumahan dan Permukiman oleh Pj Gubernur provinsi Aceh pada awal Februari 2025 yang lalu dari latar belakang non teknik dan bukan seorang Insinyur sangat paradoks dengan aturan UU keinsinyuran tersebut diatas.

T Aznal Zahri yang memiliki latar belakang ilmu pemerintahan, pada Februari 2025 dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal. Pria lulusan STPDN tersebut dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.

Dari penelusuran referensi tugas dari seorang kepala Dinas SKPA adalah merumuskan dan mengimplementasi kebijakan, pengelolaan program dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi, pengawasan dan evaluasi serta melakukan pembinaaan tatakelola organisasi dan kompetensi pegawainya. Sementara itu, lingkup kerja Dinas Perumahan dan Permukiman mencakup pembangunan perumahan, penataan permukiman, infrastruktur pendukung, regulasi tata ruang, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan data perumahan dan permukiman. Dengan kata lain, tupoksi dan Lingkup dari seorang kepala Dinas Permukiman dan Permukiman sangat beririsan dengan Lingkup dan praktek keinyuran dan yang harus dijabat oleh seorang Insinyur.

Sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas program teknis di bidang perumahan dan permukiman, seorang kepala dinas harus memiliki pemahaman dan ilmu dasar yang baik atas kegiatan dan Program yang ada di satuan SKPA nya. Ini yang dipesankan oleh Rasulullah 14 abad yang lalu agar suatu urusan diamanahkan pada yang Ahlinya agar tercapai tujuan dengan baik. Ini juga akan memiliki efektifitas yang tinggi sebagai pimpinan SKPA, tidak memerlukan banyak staff ahli teknis dalam mendampingi tugas kesehariannya, termasuk dalam tugas2 koordinasi teknis baik di lokal dan nasional yang membebaskan perjalanan dinas negara.

Akhir kata, penulis berharap para pemimpin Aceh baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan dilantik nanti agar menunjuk para kepala SKPA dan SKPD serta tim teknis dan unit kerja lainnya, memiliki kompetensi yang sesuai dengan tupoksinya. Aceh sebagai negara syariah, seyogyanya menjadi pelopor dalam menjalankan sudah rasulullah yang dipesankan 14 abad yang lalu. “Serahkan sesuatu urusan pada Ahlinya”, insya Allah cinta2 bersama mewujudkan Aceh Makmur sejahtera akan terwujud.

 

Oleh Ir. Purwandy Hasibuan., ST., M.Eng., IPU., APEC.Eng., ASEAN.Eng

Penulis adalah Ketua PC Persatuan Insinyur Indonesia Kota Banda Aceh
Dosen Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala .

Shares: