POPULARITAS.COM – Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), konsep pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini di jamin oleh pemerintah Aceh. Karna itu, JKA harus dipahami bukan sekedar angka dan jumlah biaya, tapi jauh lebih subtansial, ini masalah hak-hak rakyat.
Polemik Pergub JKA yang telah diundangkan dan akan berlaku efektif pada Mei 2026, munculkan satu masalah-yakni- tentang siapa yang berhak atau tidak menerima manfaat JKA. Situasi itu lahir, dari berkurangnya anggaran JKA untuk rakyat.
Namun, satu hal yang menarik untuk dibahas, bukan soal siapa yang berhak dan tidak. Tapi, tentang proses keputusan itu diambil.
Membaca pernyataan sejumlah legislator di DPRA, beberapa politisi beri penjelasan bahwa, legislatif tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi ihwal kebijakan baru tentang JKA. Tentu ini semakin mencuatkan ada persoalan dalam proses pengambilan keputusan itu.
JKA sebagai satu keputusan politik kerakyatan, dilahirkan dalam proses tanpa ruang deliberatif. DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sebagai satu sistem, seharusnya, JKA lahir dari kesepakatan dua lembaga itu. Di sinilah letak persoalan yang sering dianggap sepele, tapi sebenarnya serius: peran Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
TAPA seharusnya menjadi tim teknis—menyusun, menghitung, dan merumuskan opsi. Tapi ketika keputusan strategis seperti pembatasan JKA terasa “jatuh dari atas” tanpa pembahasan yang memadai, publik wajar bertanya: apakah TAPA masih di jalur sebagai tim teknis, atau sudah melampaui perannya menjadi penentu arah?
Karena dalam demokrasi anggaran, angka tidak pernah netral. Ia adalah pilihan politik. Jika JKA dipersempit hanya untuk kelompok tertentu, itu bukan sekadar efisiensi. Itu adalah keputusan tentang siapa yang dilindungi dan siapa yang dilepas. Dan keputusan seperti ini tidak bisa hanya disandarkan pada kalkulasi fiskal di ruang tertutup.
Peran DPRA di sini bukan formalitas. Mereka adalah representasi rakyat Aceh—dari pesisir sampai pedalaman, dari yang miskin sampai yang “nyaris miskin”. Ketika DPRA mengatakan mereka tidak dilibatkan, maka yang sebenarnya tidak dilibatkan adalah rakyat itu sendiri.
Ini bukan soal membela lembaga. Ini soal menjaga proses. Bayangkan jika kebijakan sebesar JKA bisa diubah tanpa pembahasan yang layak. Hari ini JKA, besok bisa program lain. Jika ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan legislatif akan perlahan kehilangan makna.
Di sisi lain, kita juga harus jujur: tekanan fiskal itu nyata. Anggaran terbatas, kebutuhan besar. Tapi justru karena itulah, proses harus semakin terbuka, bukan semakin tertutup. Semakin sulit situasinya, semakin penting musyawarahnya.
Yang dikhawatirkan bukan hanya dampak kebijakannya, tapi presedennya. Jika keputusan publik bisa dipersempit hanya oleh pertimbangan teknis tanpa diskusi politik yang sehat, maka arah pembangunan bisa ditentukan oleh segelintir orang di balik meja.
Dan ini berbahaya. Karena Aceh bukan perusahaan. Ia adalah ruang hidup jutaan orang. Kita tidak menolak perbaikan. Tidak ada yang ingin JKA boros atau salah sasaran. Tapi memperbaiki tidak berarti menyederhanakan secara sepihak. Membenahi tidak berarti menyingkirkan proses.
Jika benar ada penyesuaian, maka tempatnya adalah forum bersama: eksekutif dan legislatif duduk, membuka data, menguji asumsi, dan mengambil keputusan secara transparan. Bukan sebaliknya—keputusan dibuat dulu, penjelasan menyusul kemudian.
Di titik ini, sikap DPRA yang meminta kejelasan justru harus dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan, bukan penghambat. Mereka sedang mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh lahir dari ruang sunyi.
Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Aceh perlu kembali ke relnya: sebagai penyusun, bukan penentu tunggal. Sebagai pemberi opsi, bukan pemilik keputusan.
Karena pada akhirnya, JKA bukan milik TAPA, bukan milik pemerintah semata, dan bukan pula milik DPRA saja. JKA adalah milik rakyat Aceh. Dan setiap kebijakan tentangnya harus lahir dengan satu prinsip sederhana: dibahas bersama, diputuskan bersama, dan dipertanggungjawabkan bersama.
Oleh Wahyu Saputra
Penulis adalah Mahasiswa Doktor Ilmu Manajemen Universitas Nasional.










Leave a comment