Home Hukum Bawa kabur gadis belia, pemuda Aceh Timur ditangkap polisi
HukumNews

Bawa kabur gadis belia, pemuda Aceh Timur ditangkap polisi

Share
Bawa kabur gadis belia, pemuda Aceh Timur ditangkap polisi
YU (19), warga Aceh Timur yang ditangkap Polres setempat dalam kasus membawa lari gadis belia. FOTO : Humas Polres Aceh Timur
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda warga Aceh Timur (YU), berhasil ditangkap Polres Aceh Timur. Lelaki berusia 19 tahun itu mesti berurusan dengan aparat penegak hukum sebab nekat membawa gadis belia berusia 14 tahun.

Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi wilayah Idi Rayeuk yang merupakan tempatnya bekerja Sabtu, (10/02/2024) tadi malam sekira pukul 21.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal mengatakan, kasus ini berawal saat korban yakni PU, warga Kecamatan Pantee Bidari, tak pulang ke rumah dalam beberapa hari hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi.

“Atas laporan ini tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi popularitas.com, Minggu (11/2/2024).

Disebutkan, pada Kamis (8/2/2024) malam, ayah korban sempat mencari keberadaan anak gadisnya. Namun, sang ibu mengatakan bahwa korban sedang berada di luar bersama temannya.

“Akan tetapi hingga pagi korban juga belum pulang ke rumah, ayah korban sempat mencari anaknya ke sanak keluarga namun tidak ditemukan,” katanya.

“Akhirnya diperoleh informasi bahwa korban dijemput oleh dua lelaki menggunakan motor, karena khawatir ayah korban langsung melapor ke polisi,” ucapnya.

“Korban kami jemput di rumah teman pelaku, berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya ia dititipkan di rumah temannya di wilayah Idi Rayeuk,” terang Rizal.

Kini YU masih diamankan di Mapolres Aceh Timur. Ia dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari peristiwa ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi putra putrinya dalam pergaulan, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Hal ini bertujuan agar anak anak tidak terjebak pada kegiatan yang negatif karena kurangnya pengawasan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gelombang Tinggi 4 Meter Hantam Perairan Ini pada 7-10 Oktober 2026

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang...

News

Sayuti Achmad Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

POPULARITAS.COM -Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026-2031 mulai...

NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...