Home Hukum Bawa kabur gadis belia, pemuda Aceh Timur ditangkap polisi
HukumNews

Bawa kabur gadis belia, pemuda Aceh Timur ditangkap polisi

Share
Bawa kabur gadis belia, pemuda Aceh Timur ditangkap polisi
YU (19), warga Aceh Timur yang ditangkap Polres setempat dalam kasus membawa lari gadis belia. FOTO : Humas Polres Aceh Timur
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda warga Aceh Timur (YU), berhasil ditangkap Polres Aceh Timur. Lelaki berusia 19 tahun itu mesti berurusan dengan aparat penegak hukum sebab nekat membawa gadis belia berusia 14 tahun.

Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi wilayah Idi Rayeuk yang merupakan tempatnya bekerja Sabtu, (10/02/2024) tadi malam sekira pukul 21.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal mengatakan, kasus ini berawal saat korban yakni PU, warga Kecamatan Pantee Bidari, tak pulang ke rumah dalam beberapa hari hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi.

“Atas laporan ini tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi popularitas.com, Minggu (11/2/2024).

Disebutkan, pada Kamis (8/2/2024) malam, ayah korban sempat mencari keberadaan anak gadisnya. Namun, sang ibu mengatakan bahwa korban sedang berada di luar bersama temannya.

“Akan tetapi hingga pagi korban juga belum pulang ke rumah, ayah korban sempat mencari anaknya ke sanak keluarga namun tidak ditemukan,” katanya.

“Akhirnya diperoleh informasi bahwa korban dijemput oleh dua lelaki menggunakan motor, karena khawatir ayah korban langsung melapor ke polisi,” ucapnya.

“Korban kami jemput di rumah teman pelaku, berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya ia dititipkan di rumah temannya di wilayah Idi Rayeuk,” terang Rizal.

Kini YU masih diamankan di Mapolres Aceh Timur. Ia dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari peristiwa ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi putra putrinya dalam pergaulan, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Hal ini bertujuan agar anak anak tidak terjebak pada kegiatan yang negatif karena kurangnya pengawasan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...