Home Headline Penyelewengan dana desa dominasi kasus korupsi di Aceh sepanjang 2024
HeadlineKriminalitas

Penyelewengan dana desa dominasi kasus korupsi di Aceh sepanjang 2024

Share
MaTA minta Pemkab Pidie batalkan proyek pembangunan MPP Pidie Rp7,2 miliar
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. FOTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM –  Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkap kasus tindak pidana korupsi paling banyak di sektor anggaran dana desa. Hal ini terlihat dari jumlah kasus korupsi dana desa mencapai 16 kasus.

“Sektor dana desa masih mendominasi perkara korupsi sepanjang 2024,” kata Koordinator MaTA, Alfian saat konferensi pers di Banda Aceh, Rabu, 8 Januari 2025.

Selain dana desa, Alfian menyebutkan disusul sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan masing-masing dua kasus.

Menurut Alfian, dana desa didominasi akibat modus tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pengalapan dan laporan fiktif.

Oleh karena itu, kata Alfian, pada 2024 kasus korupsi yang banyak ditangani oleh aparat penegak hukum masih menyasar level pemerintahan gampong atau 51,61 persen. ”Berbeda dengan tahun 2023, jumlah kasus lebih dominan di level pemerintah kabupaten kota,” ujarnya.

Selain itu, Alfian menyebutkan jika dipetakan dari total  31 kasus korupsi yang terungkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) mendominasi dengan jumlah 16 kasus.Sedangkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dengan jumlah 11 kasus.

“Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tiga kasus dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) satu kasus,” ucapnya.

Selain itu, Alfian juga mengatakan bahwa kerugian negara akibat total 31 kasus korupsi di Aceh total paling tinggi mencapai Rp 24,2 miliar disebabkan laporan fiktif.

Kemudian, akibat penyalahgunaan wewenang kerugian negara mencapai Rp 15,3 miliar. Lalu, modus penyalahgunaan anggaran Rp 9,3 miliar, markup kerugiannya senilai 3,451 miliar. “Serta, modus penggelapan mencapai Rp 3,499 miliar, modus pemotongan capai Rp 918 juta dan suap menyuap Rp10 juta,” katanya.

Untuk itu, Alfian meminta kepolisian dan kejaksaan di Aceh harus lebih proaktif melakukan penyelidikan pada sejumlah dugaan korupsi kelas berat di Aceh. Sehingga tidak hanya fokus pada korupsi level desa.

Disamping itu, Alfian mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) kabupaten kota agar harus pro aktif melaporkan pemerintah gampong yang terindikasi korupsi ke aparat penegak hukum. “Sebab, memperkuat partisipasi masyarakat harus lebih aktif terlibat dalam mengawasi anggaran desa,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

HeadlineSepakbola

Spanyol versus Argentina, siapa pantas jawara Piala Dunia 2026?

POPULARITAS.COM – Piala Dunia 2026, masuki babak final. Menyisakan dua negara, siapa...

HeadlineOpini

Simfoni orkestrasi ala Mirza Tabrani

POPULARITAS.COM – ​Di Gedung AAC Dayan Dawood, Senin sore, 13 Juli 2026,...

HeadlineInsfrastrukturNews

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Krueng Keureuto dan Bendungan Rukoh  Perkuat Ketahanan Pangan di Aceh

POPULARITAS.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan Bendungan Krueng Keureuto di...