HukumNews

Penyelundupan 9,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp19 miliar ke Aceh digagalkan

Penyelundupan 9,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp19 miliar ke Aceh digagalkan
Anak buah kapal memperlihatkan rokok ilegal usai penindakan penyelundupan tim gabungan Bea Cukai di perairan Aceh, Selasa (11/12/2023). FOTO : Humas DJBC Aceh

POPULARITAS.COM – Upaya penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Aceh, berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea dan Cukai. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Lhokseumawe saat dibawa oleh kapal motor KM Pathalong.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023) mengatakan, selain mengamankan 9,2 juta batang rokok, pihaknya juga turut menangkap satu kapal motor berserta 4 orang ABK.

“Kapal pengangkut rokok ilegal tersebut ditangkap di perairan yang berjarak 55 mil dari Kota Lhokseumawe,” terangnya.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kapal itu mengakut 926 kardus yang berisikan 9,26 juta batang rokok tanpa cukai. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp19 miliar. Akibat dari upaya penyelundupan itu, potensi kerugian negara capai Rp15,6 miliar, paparnya.

Pihaknya menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas penyelundupan rokok ilegal tersebut.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: