Home News Perampok Toke Sawit di Nagan Raya Ditangkap di Sumut
News

Perampok Toke Sawit di Nagan Raya Ditangkap di Sumut

Share
Polisi menangkap perampok toke sawit di Nagan Raya. (ist)
Share

Personel Polres Nagan Raya akhirnya menangkap tiga tersangka yang melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang toke sawit di Desa Suka Raja, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, mengatakan pelaku awalnya berjumlah empat orang. Namun pihaknya baru menciduk tiga masing-masing berinisial DS (34), S (36) dan HA (43), sisanya masuk dalam DPO.

Dalam aksinya, satu diantara pelaku awalnya sudah mengenal korban. Sehingga mereka bermufakat untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Mereka melakukan pencurian dengan berangkat dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kemudian melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah korban, lalu masuk lewat pintu atas lantai dua dengan mencongkel dengan linggis.

Saat di dalam rumah, pelaku langsung menodong pisau ke korban beserta istri dan anaknya. Satu keluarga ini kemudian disekap dengan tangan terikat dan mulut ditutupi lakban. Lalu pelaku menguras seluruh harta korban.

“Setelah disekap pelaku menggeledah seisi kamar dan rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Risno dalam keterangannya, Rabu (11/10/2020).

Setelah menguasai harta korban, pelaku kemudian kabur kea rah Sumatera Utara. Menanggapi kejadian tersebut, lanjut Risno pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan menemukan keberadaan para tersangka di Langkat.

“Dengan bekerja sama bersama personel Reskrim Polsek Pangkalan Berandan kami berhasil mengamankan ketiga pelaku yaitu DS (34), S (36) dan HA (43) yang diamankan di tempat yang berbeda. Adapun pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) beserta barang bukti  1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova milik korban,” ujarnya.

Dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat, 1 unit handphone,1 unit tab merk Advan warna Gold, 1 buah linggis warna hitam dengan ukuran +- 30 cm dan 1 (satu) buah pisau warna hitam gagang kayu dengan ukuran +- 25 cm.

Para pelaku kini dijatuhi Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...