News

Peras hingga bacok pejalan kaki, tiga remaja di Lhokseumawe ditangkap polisi

Polisi tangkap suami bacok istri di Aceh Utara
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Polisi menangkap tiga remaja yang nekat memeras bahkan hingga membacok korbannya di Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (4/11/2023).

Para bocah tanggung itu kini mendekam di Mapolsek Banda Sakti atas perbuatannya. Sementara korban yakni MR (16), mendapatkan perawatan akibat luka bacok yang dideritanya.

Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tiga remaja yang ditangkap yakni Z (17), M (15) serta MS (15) yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Arizal mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat korban bersama sejumlah temannya berjalan kaki sepulang mengaji di Jalan Darussalam, Gampong Ulee Jalan, Jumat (3/11/2023) malam.

“Tiba-tiba melintas tiga pelaku menggunakan motor dengan membawa sejumlah senjata tajam berupa parang, lalu menghampiri korban dan teman-temannya untuk diperas,” ucapnya.

Korban bersama seluruh temannya pun lari dengan maksud menyelamatkan diri. Namun nahas, korban terjatuh hingga salah seorang pelaku membacok korban di bagian punggung.

“Setelah itu para pelaku kabur, korban lalu ditolong warga dibawa ke puskesmas setempat. Korban mengalami luka bacok sedalam 13 sentimeter, serta luka lecet di siku dan lengan,” jelasnya.

Usai kejadian ini, orang tua MR membuat laporan ke polisi hingga langsung ditindaklanjuti. Tiga remaja itu pun diringkus tanpa perlawanan oleh petugas.

“Ikut kita amankan dua bilah senjata tajam dari tangan pelaku dari tempat persembunyiannya, kini masih diamankan di Mapolsek Banda Sakti,” kata Arizal.

“Mereka dijerat Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya.

Shares: