HukumNews

13 warga Aceh Barat jadi tersangka perusakan kebun karet

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menetapkan status tersangka terhadap 13 orang warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, terkait kasus perusakan kebun yang terjadi pada 8 Agustus 2021.
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menetapkan status tersangka terhadap 13 orang warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, terkait kasus perusakan kebun yang terjadi pada 8 Agustus 2021.

“Penetapan status tersangka terhadap 13 orang pelaku ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga terkait kasus ini,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso diwakili Kasat Reskrim AKP Riski Adrian di Meulaboh, Sabtu (18/6/2022).

Ada pun ke-13 tersangka tersebut masing-masing Teuku Murliadi alias Odeng, Ibnu Hasyim, Ansari, Apandi, Hasyim Jauhari, Iskandar, Zakaria, Irwan, Mukhtaruddin, Sudarman, Rajab Safrizal, Samsul Rizal, serta Bahtiar.

Menurut AKP Riski Adrian, ke-13 tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Dari 13 tersangka yang sudah kita tetapkan, saat ini baru satu orang yang kita lakukan penahanan,” kata AKP Riski Adrian menambahkan.

Ia menjelaskan, kasus perusakan kebun tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Aceh Barat oleh seorang pemilik kebun bernama Tgk H Cut Usman, warga Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat.

Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah seluruh pohon karet milik korban berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat diduga dirusak oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang.

AKP Riski Adrian juga menjelaskan pihaknya saat ini sudah menyerahkan seluruh berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Guna mendapatkan proses hukum selanjutnya di muka persidangan,” tuturnya. (ANT)

Shares: