NewsPolitik

Pergub APBA Konsekuensi Bukan Opsi Pemerintah Aceh

POPULARITAS.COM - Juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan, jikapun pengesahan APBA 2018 dilakukan dengan dasar hukum peraturan gubernur atau Pergub, maka hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dilakukan, sebab, secara politis hal itu tidak pernah menjadi opsi.

POPULARITAS.COM – Juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan, jikapun pengesahan APBA 2018 dilakukan dengan dasar hukum peraturan gubernur atau Pergub, maka hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dilakukan, sebab, secara politis hal itu tidak pernah menjadi opsi.

“Pergub itu konsekuensi, bukan opsi yang dipilih oleh Pemerintah Aceh,” katanya kepada media ini, Selasa, 30 Januari 2018.

Wira panggilan karibnya menerangkan, secara aturan, Jadwal pembahasan RAPBA telah memiliki koridor yang jelas, yakni setelah 5 Februari 2018, pembicaraa normal perihal ini berakhir, dan hal ini memberikan jalan kepada Pemerintah untuk mengambil suatu sikap dengan konsekuensi politik. “Jadi jelaskan, penekanan Pergub itu merupakan konsekuensi,” teranganya.

Terkait dengan ketidakhadiran Gubernur Aceh sebagaimana keinginan badan anggaran DPR Aceh, menurut Wira, keberadaan tim anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA, sudah merupakan representasi dari Pucuk pimpinan tertinggi di Aceh dalam pembahasan APBA. “Apa ada UU yang mengharuskan gubernur hadir dalam rapat anggaran,” tukasnya. Dan Karena itu, tambahnya, menjadikan ketidakhadiran gubenur Aceh sebagai alasan pembahasan RAPBA tidak dilakukan oleh DPR Aceh, adalah suatu hal yang dipaksakan.

Reporter : Saky

Shares: