HeadlineHukum

Upaya Kasasi Kasus Kematian Pengawai KIP Pidie Jaya dan Sabu 24 Kg Belum Turun

Upaya Kasasi Kasus Kematian Pengawai KIP Pidie Jaya dan Sabu 24 Kg Belum Turun
Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Sebanyak lima perkara tindak Pidana Umum yang dilakukan upaya Kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, di tahun 2020, hingga kini putusannya dilaporkan belum keluar.

Padahal upaya hukum kasasi terhadap dua kasus dengan lima perkara itu dilakukan Jaksa Kejari Pidie Jaya, terhitung Mei dan November tahun 2020 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Auli menyebutkan, perkara-perkara yang dilakukan Kasasi pada tahun 2020 lalu yang belum turun putusannya meliputi, perkara putusan bebas kematian seorang pegawai KIP setempat dengan lima terdakwa dalam dua berkas dakwaan yang berbeda.

Kasus kematian pegawai KIP Pidie Jaya itu pada awal tahun 2020 menuntut lima terdakwa tindak pidana kelalaian yang mengakibat seseorang meninggal dunia dalam dua berkas dakwaan yang berbeda.

Terdakwa, Hafis, Suryadi serta T Azminsyah masing-masing dituntut 3 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Razali dan Muhammad Safrizal saat itu dituntut 2 tahun 6 bulan.

Namun putusan Pengadilan Negeri Meureudu, pada Mei 2020 memvonis kelima dengan putusan bebas karena tidak terbukti bersalah, sehingga mangajukan kasasi.

Sedangkan tiga perkara lainnya yang juga dilakukan upaya kasasi pada tahun 2020. Namun hingga kini belum turun putusan berupa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 24 Kg hasil pengungkapan BNN RI pada Oktober 2019 lalu.

Kasus peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar itu melibatkan tiga terdakwa, Ali Sadikin, Muhammad Yunus, keduanya tercatat sebagai warga Pidie Jaya dan satu warga Aceh Utara berupa Ridwan.

Ketiga terdakwa kasus sabu-sabu 24 Kg itu dituntut pidana mati oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang tuntutannya dibacakan dalam berkas dakwaan terpisah, pada Juni 2020.

Namun hakim PN Meureudu menjatuhi pidana penjara selama 20 tahun, pada November 2020, yang mengakibatkan JPU Kejari Pidie Jaya melakukan upaya hukum banding.

Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan PN Meureudu, yang membuat JPU Kejari Pidie Jaya melakukan upaya kasasi, pada November 2020.

“Lima perkara upaya Kasasi yang kita lakukan di tahun 2020, belum turun putusannya, ” kata Kasi Pidum, Aulia, Selasa (19/1/2020).

Disebutkan, pasalnya hingga Selasa 19 Januari 2021, Kejari Pidie Jaya belum menerima turunan putusan kasasi di Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Meureudu.

“Turunan (putusan) kasasi MA, dasarnya kami terima dari Pengadilan Negeri (PN), namun saat ini belum kami terima. Patokannya seperti itu, kalau belum kami terima dari Pengadilan, belum kuat,” kata Aulia.

Dikatakan, disebabkan pihak JPU melakukan upaya hukum atas dua kasus dengan lima perkara tersebut, kasus itu belum dinyatakan inkrah.

“Untuk saat ini, itulah perkara yang masih kami tunggu putusan kasasi dari MA,” pungkas Aulia.[]

Editor: Acal

Shares: