Home Hukum Perjalanan Fidelis, Penanam Ganja untuk Obati Istri yang Kini Bebas
HukumNews

Perjalanan Fidelis, Penanam Ganja untuk Obati Istri yang Kini Bebas

Share
Share

Fidelis Arie Sudewarto (36) akhirnya pada Kamis (22/11/2017) bebas setelah sebelumnya divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat karena terbukti memiliki 39 batang ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka ‘Syringomyeila’.

Ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin mengatakan, ini adalah tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum kliennya menyelesaikan administrasi bebas dari penjara.

Majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.

Fidelis ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu di Rutan Klas IIB Sanggau.

Ia sebulan yang lalu sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, namun statusnya masih sebagai narapidana.

Marcelina bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik mendampingi pihak keluarga Fidelis menerima surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan klas II Sintang.

Menurut Marcelina Lin, pihaknya sudah mengajukan pembelaan terbaik dengan keyakinan bahwa Fidelis bukan sebagai pemakai, pengedar dan bandar. “Fidelis hanya berupaya untuk menyelamatkan nyawa istrinya yang terkena kanker sumsum tulang belakang,” ujarnya di Pontianak, Kamis (16/11/2017).

Ia menambahkan, melakukan pembelaan diri sendiri dan orang lain seperti yang dilakukan oleh Fidelis terhadap istrinya yang sudah bersusah payah mengobati ke berbagai rumah sakit dan herbal.

Namun, belum ada obat yang mampu menyembuhkan penyakit istrinya. Sehingga Fidelis mencari informasi mengenai penyakit Syringomyelia yang menurut media dan dokter luar negeri obatnya adalah minyak dari ekstrak ganja.

“Upaya yang dilakukan ini adalah ‘overmach’ yang bisa dibenarkan dalam hukum,” ungkap Marcelina.

Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik menyambut dengan baik selesainya proses hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto yang berakhir pada Kamis (16/11/2017).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, kasus Fidelis memperlihatkan perlunya memberi ruang yang lebih besar pada penelitian yang terukur dari pemanfaatan ganja untuk kesembuhan.

“Momentum kasus Fidelis akan jadi catatan khusus saya terkait sedang berlangsungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Komisi III DPR. Undang-undang Narkotika termasuk pada bagian tindak pidana khusus yang akan menjadi bagian dari Buku II KUHP kita kelak,” ujar Erma Suryani Ranik. [acl]

Sumber : merdeka.com

Share
Tulisan Terkait
Plt Sekda Aceh ajak masyarakat tingkatkan literasi keuangan
News

Plt Sekda Aceh ajak masyarakat tingkatkan literasi keuangan

POPULARITAS.COM – Plt Sekda Aceh, M Nasir, mengajak masyarakat untuk mewaspadai aktivitas...

OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online
Hukum

OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi telah meminta sejumlah perbankan, untuk...

DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur
Hukum

DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur

POPULARITAS.COM – Sejumlah anggota DPRK Pidie Jaya, cecar para pejabat pemkab setempat...

Selama jabat Rektor USK Banda Aceh, segini harta kekayaan Prof Marwan bertambah
News

Selama jabat Rektor USK Banda Aceh, segini harta kekayaan Prof Marwan bertambah

POPULARITAS.COM – Prof Marwan resmi dilantik sebagai Rektor USK Banda Aceh pada...