News

Perjalanan Uni Emirat Arab Longgarkan Syariat Islam

Uni emirat arab. (Foto: sindonews)

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) melonggarkan syariat islam yang selama ini diterapkan dengan harapan menarik minat investasi asing.

UEA kini mengizinkan pasangan berbeda jenis kelamin yang belum menikah untuk tinggal serumah, melonggarkan larangan minuman beralkohol dan akan memperkarakan secara hukum aksi pembunuhan atas alasan mempertahankan kehormatan keluarga (honor killing).

Hal ini dilakukan pemerintah UEA jelang menjadi tuan rumah pameran World Expo. Kegiatan itu bertujuan untuk menarik pemodal dan mendatangkan sekitar 25 juta pengunjung ke negara itu setelah diundur satu tahun akibat pandemi virus corona.

Keputusan pelonggaran penerapan syariat Islam dinilai sebagai upaya pemerintah UEA guna menarik turis dari Barat, para pemodal, dan pebisnis. Selain itu, hal itu juga dinilai sebagai upaya para pemimpin UEA beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Keputusan diambil setelah UEA meneken perjanjian normalisasi hubungan dengan Israel bertajuk Abraham Accords yang ditengahi oleh Amerika Serikat pada 15 September lalu. Perjanjian diharapkan menarik turis dan investasi Israel.

“Saya tidak bisa lebih bahagia atas aturan-aturan hukum baru yang progresif dan proaktif itu. Tahun 2020 telah menjadi tahun yang sulit dan transformatif bagi UEA,” kata pembuat film UEA, Abdallah Al Kaabi yang karyanya membahas topik-topik tabu seperti hubungan homoseksual dan identitas gender.
Berikut perjalanan UEA dalam melonggarkan syariat Islam.

Melonggarkan Alkohol

Sebelumnya, orang-orang di UEA harus mengantongi izin khusus supaya mereka bisa membeli atau membawa minuman keras ke kediaman mereka. Pemerintah UEA juga hanya membolehkan orang-orang di atas 21 tahun untuk membeli dan mengonsumsinya.

Berdasarkan hukum UEA bagi warga non-Muslim, mereka diizinkan untuk minum-minuman beralkohol di tempat yang berizin. Tetapi tidak bagi warga Muslim.

“Muslim tidak diperbolehkan minum alkohol,” kata Advokat Al Rowaad dan Mitra Senior Konsultan Hukum, Hassan Moshen Elhais, mengutip dari Emirates Woman.

“Non-Muslim memiliki hak untuk pergi ke Departemen Investigasi Kriminal Dubai (CID) dan mengajukan izin untuk minum, tapi izin ini terbatas. Hanya untuk konsumsi pribadi yang diperbolehkan dan tidak boleh dikonsumsi di tempat umum,” tambahnya.

Tetapi berkat pelonggaran yang diberlakukan kini, penduduk Muslim di UEA juga bisa mengajukan izin untuk membeli miras.

Kohabitasi atau kumpul kebo

Kumpul kebo dengan lawan jenis adalah kejahatan serius di UEA. Melanggar undang-undang kohabitasi akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun, diikuti dengan deportasi atau deportasi langsung.

“Jika ada hubungan tidak sah antara (orang yang hidup bersama) itu dianggap sebagai kejahatan penghinaan sukarela,” ujar Samia Al Heraki dari Bin Haider Advocates & Legal Consultants.

Sumber:CNN

Shares: