HukumNews

Perkara di MIN 2 Banda Aceh berakhir damai

Perkara di
Perkara di MIN 2 Banda Aceh berakhir damai
Proses mediasi terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Perkara robohnya tombak layar di MIN 2 Kota Banda Aceh berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menjadi mediator antara pihak sekolah dengan orang tua para murid yang menjadi korban.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditiya Pratama dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (2/11/2022) menjelaskan bahwa penerapan RJ dalam menyelesaikan perkara merupakan implementasi dari program Polri Presisi .

”RJ menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan RJ, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca: Kepala MIN 2 Banda Aceh jadi tersangka robohnya bangunan sekolah

Dalam proses mediasi yang berlangsung kemarin itu, Kasubbag TU Kemenag Kota Banda Aceh, Aida Rina Elisiva menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami mewakili pimpinan Kemenang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara yang saya laporkan melalui RJ,” ujarnya.

Kemenag Banda Aceh, kata Aida, bekerjasama dengan pihak MIN 2 Banda Aceh juga akan membentuk tim pengawas berkelanjutan (konseling) terkait robohnya tombak di madrasah tersebut.

“Tim ini akan bertugas melakukan pemantauan terhadap murid-murid yang menjadi korban rubuhnya tombak layar pada pembangunan ruang kelas lantai II MIN 2 Kota Banda Aceh,” kata Aida.

Shares: