HukumNews

Perkara kekerasan di Aceh Tengah dihentikan

Perkara kekerasan di Aceh Tengah dihentikan
Rapat virtual penghentian perkara kekerasan melalui keadilan restoratif diikuti Kejati Aceh dan jajaran, Selasa (29/11/2022). ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan perkara tindak pidana kekerasan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice di Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Baginda di Banda Aceh, Selasa (29/11/2022), mengatakan penghentian penuntutan perkara kekerasan tersebut setelah para pihak berdamai.

“Perkara kekerasan tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Penuntutan perkara tersebut dihentikan setelah tersangka dan korban sudah berdamai,” kata Baginda.

Baginda mengatakan persetujuan penghentian perkara tersebut melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual dihadiri Jampidum diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung Agnes Triani

Adapun tersangkanya yakni Adamsyah bin Redho Yunan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan kronologi perkaranya, kata Baginda, tersangka diduga melakukan kekerasan di kedainya berjualan sembako di Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah pada 8 Agustus 2022.

Baginda mengatakan pada hari kejadian datang saksi Ilham Umara. Saksi bertanya apakah tersangka memiliki rokok elektrik. Tersangka menjawab tidak ada.

“Kemudian, saksi kembali bertanya apakah diperbolehkan merokok. Tersangka menjawab tidak boleh. Selanjutnya, tersangka meminta saksi pulang. Berikut saksi mengambil permen dagangan tersangka. Saat ditagih uang pembelian persen, saksi menjawab utang,” kata Baginda.

Selanjutnya, kata Baginda, tersangka sempat menasihati saksi. Namun, tiba-tiba saksi Ilham Umara menyenggol kepala anak tersangka. Tersangka emosi dan melempar kalender mengenai wajah saksi.

“Selain para pihak sudah berdamai, alasan penghentian kasus tersebut karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancamannya di bawah lima tahun dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Baginda. (ant)

Shares: