NewsSyariat Islam

Permudah layanan paspor umroh, kini rekomendasi Kementrian Agama Ri tak dibutuhkan lagi

Permudah layanan paspor umroh, kini rekomendasi Kementrian Agama Ri tak dibutuhkan lagi
Direktur Jenderal Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM RI Silmy Kairm. FOTO : Humas Kemenkumham RI

POPULARITAS.COM – Kementrian Agama RI, cabut ketentuan surat rekomendasi dari intitusi itu sebagai prasyarat untuk pengurusan paspor umroh bagi jamaah Indonesia.

Dengan pencabutan itu, kini untuk pengurusan visa umroh tidak lagi membutuhkan surat rekomendasi dari Kementrian Agama RI sebagaimana berlaku sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023) di Jakarta.

“Rekomendasi Kemenag RI bukan lagi syarat untuk urus visa umroh,” terangnya.

Upaya pencabutan rekomendasi itu, ujar Silmy, sebagai bagian dari reformasi pelayanan umroh, dan hal itu juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan perjalan ke baitullah.

“Prinsipnya, kita tidak ingin mempersulit, dan memperpanjang birokrasi,” katanya.

Pihaknya sendiri akan terus melakukan pembenahan dalam hal layanan guna mempermudah jamaah haji dan umoroh, sebutnya.

Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penertiban paspor  RI bagi jamaah haji dan umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Editor : Hendro Saky

Shares: