Home Headline Pertama Kali, Dishub Aceh Bahas Andalalin
Headline

Pertama Kali, Dishub Aceh Bahas Andalalin

Share
Suasana pembahasan Andalalin di Banda Aceh oleh Dishub dan kepolisian . (IST)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pembahasan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan sebuah kewajiban untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur. Tujuannya, agar setiap pembangunan tidak menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mulai mengkaji Andalalin tersebut, sesuai aturan yang telah diundangkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Andalalin di Jalan Provinsi Aceh.  Salah satu Andalalin yang kini dibahas yakni tentang rencana perluasan atau pengembangan dan pembangunan berkelanjutan Hermes Hotel.

“Pembahasan Andalalin Hermes tersebut sudah kita lakukan pada Jumat 29 Maret 2019 untuk tahap awal. Dan, tahap dua pada 5 April dua hari lalu,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Aceh, Nizarli kepada popularitas.com, Minggu 7 April 2019.

Menurut Nizarli yang juga pimpinan pada rapat tersebut, pembahasan Andalalin Hermes Hotel merupakan pemaparan pertama di Provinsi Aceh pasca diundangkannya Pergub No.19 tahun 2019 tentang Andalalin di Jalan Provinsi Aceh.

Meskipun pembahasan ini baru pertama di Banda Aceh, tegas Nizarli, ada poin-poin penting pada rekomendasi di dokumen tersebut yang sifatnya wajib dan harus dipenuhi oleh pihak pengembang Hotel Hermes. “Wajib atau harus dipenuhi,” tambahnya.

Nizarli mengatakan, kekurangan parkir merupakan salah satu permasalahan dalam pengembangan di Hermes Hotel, sehingga tim penilai memberi masukan agar ball room hanya bisa digunakan sebesar 80 persen dari keseluruhan ball room yang tersedia. Hal itu untuk menghindari kekurangan ruang parkir tersebut.

“Penanganan fasilitas keselamatan jalan di depan Hermes juga harus dipasang sebelum adanya pembangunan baru,” tukasnya.

Andalalin, jelas Nizarli, merupakan kajian penting dalam menganalisa lalu lintas di tahun eksisting dan 5 tahun ke depan.  Keteraturan transportasi yang nyaman, aman, dan lancar, selain mencerminkan ketertiban dan keteraturan, juga mencerminkan kelancaran kegiatan perekonomian.

Begitupun, dalam berbagai kenyataan terdapat kecenderungan bahwa berkembangnya suatu kota seringkali diikuti pula dengan munculnya masalah transportasi. Namun demikian, Andalalin tetap menjadi sebuah kewajiban bagi pihak pengembang pembangunan infrastruktur yang dapat menimbulkan berbagai gangguan jalan. (SKY)

Share
Tulisan Terkait
Headline

Proyek rehab Krueng Meureudu di Pidie Jaya dikerjakan Kementrian PU senilai Rp717 miliar

POPULARITAS.COM – Krueng Meureudu salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Pidie...

Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan...

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...

Grebek pabrik uang palsi, Pold Metro Jaya sita Rp36 miliar
HeadlineKriminalitas

Grebek pabrik uang palsu, Polda Metro Jaya sita Rp36 miliar

POPULARITAS.COM – Pabrik uang palsu digrebek personel Polri dari Polda Metro Jaya....