HukumNews

Petugas amankan mahasiswa bawa sabu 74,67 gram di Bandara SIM

Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, mengamankan seorang mahasiswa yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 74,67 gram.
Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, mengamankan seorang mahasiswa yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 74,67 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Jumat mengatakan, tersangka berinisial Zul (23), mahasiswa, warga Jakarta Selatan.

“Tersangka diamankan petugas bandara saat hendak melewati pintu pemeriksaan kedua. Tersangka diamankan pada Selasa (23/6) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Perwira menengah Polri itu menyebut bersama tersangka turut diamankan satu bungkusan plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 74,67 gram yang dimasukkan dalam kondom.

Kemudian, selembar tiket penerbangan pesawat komersial Batik Air atas nama tersangka. Satu telepon genggam putih merek Samsung dan satu kotak kondom merek Durex.

“Serta satu kaca pirex, satu pipet bening bekas terbakar, korek gas, tiga plastik bening diduga bekas bungkusan sabu-sabu, dan sebuah tas ransel milik tersangka,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara terhadap ketika Zul melewati pintu pemeriksaan kedua. Kemudian, petugas menggeledah tas ransel yang dibawanya.

Saat digeledah, lanjut dia, petugas menemukan alat yang diduga untuk memakai narkoba jenis sabu-sabu dalam barang bawaan. Selanjutnya, petugas bandara langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

Kemudian, petugas bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh di badan tersangka. Hingga akhirnya petugas menemukan bungkusan plastik berisi kristal bening dalam kondom yang dimasukkan ke dubur tersangka.

“Setelah diperiksa, ternyata bungkusan dalam kondom tersebut narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 74,67 gram,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar mengungkapkan.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, sebut dia, petugas keamanan Bandara SIM berkoordinasi dengan Polsek Kuta Baro, Aceh Besar, untuk tindakan berikutnya.

“Setelah berkoordinasi, petugas bandara akhirnya menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” pungkas Kombes Pol Misbahul Munauwar. (aceh.antaranews.com)

Shares: