NewsPolitik

PKS DPRD DKI minta DPR RI perjelas mekanisme gubernur dipilih presiden

Tangkapan layar - Gedung Wakil Rakyat DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (14/3/2022, 12.00 WIB). (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)

POPULARITAS.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta DPR RI memperjelas mekanisme Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengenai gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.

“Ya itu tadi banyak hal yang harus diperjelas nanti mekanismenya gubernur ditunjuk oleh presiden,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023), dikutip dari laman Antara.

Ismail menuturkan usulan itu harus memastikan apakah nantinya wali kota ditunjuk seperti sekarang atau nantinya akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dia menegaskan, usulan ini tidak bisa berdiri tunggal lantaran berdasarkan undang-undang yang telah dikaji sebelumnya.

Terlebih, lanjut dia, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari DPRD DKI terkait RUU DKJ. Namun dia meyakini sebagian fraksi menolak adanya usulan itu.

Menurut dia, adanya usulan RUU DKJ ini tentunya membutuhkan sinkronisasi yang menjadi efek domino dari kebijakan baru.

“Ini kita harus lihat sinkronisasinya seperti apa karena nanti banyak hal yang menjadi efek domino dari kebijakan baru ini,” katanya.

Namun, dia menyebutkan yang pasti dari usulan ini yakni adanya kemunduran terhadap demokrasi dari yang dulunya legitimasi seorang gubernur DKI Jakarta harus dipilih rakyat.

“Sekarang juga kita sudah merasakannya kan ketika Jakarta dipimpin gubernur definitif berdasarkan hasil pilkada, dengan penjabat gubernur yg ditunjuk oleh presiden itu sebagai perbandingan,” tuturnya.

Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan di dalam RUU DKJ terdapat 12 kewenangan khusus kepada Jakarta.

“Bahwa Jakarta tetap menjadi daerah provinsi khusus sebagaimana diperbolehkan oleh Konstitusi UUD 1945,” kata Tito dalam diskusi “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta (yang ada dalam RUU DKJ). “Intinya akan menjadi daerah khusus,” katanya.

Shares: