Home Hukum PN Medan adili perkara kurir 135 kg ganja asal Aceh 
HukumNews

PN Medan adili perkara kurir 135 kg ganja asal Aceh 

Share
Polda Aceh tangkap DPO kasus narkoba di Medan
Barang bukti yang diamankan dari DPO kasus narkoba yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Medan  mengadili terdakwa Putra alias Putra, warga Aceh yang diduga menjadi kurir 135 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Dalam persidangan yang digelar di Medan, Kamis (28/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Maria FR Tarigan menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Dari interogasi terdakwa Putra, daun ganja tersebut dari Blangkejeren, Aceh untuk dibawa Ke Medan dengan upah menuju ke Medan sebesar Rp250.000 per kilogram,” ujar saksi Andi di depan Majelis Hakim diketuai oleh Pinta Uli Tarigan.

Ia mengatakan, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Ipul untuk diantarkan ke Medan. Setelah sampai di Medan, terdakwa akan mendapatkan upak keseluruhan.

“Namun, terdakwa belum sampai ke Medan sudah diamankan di kawasan Kabupaten Langkat,” ucapnya.

Saksi Bangset Gultom menambahkan, ganja kering itu dibawa ke Polda Sumut bersama terdakwa dan barang bukti yang didapatkan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Maria Fr Br Tarigan mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpusah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250.000 per kilogram dari Ipul.

Kemudian, Ipul mentransfer uang Rp2.000.000 untuk mencari mobil sewa. Lalu, Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja.

“Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumut, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu terdakwa saling berkomunikasi,” ucap Maria.

Singkatnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Langkat.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk dilakukan interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.

Atas perbuatan terdakwa dijerat dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...