HukumNews

PN Meulaboh perintahkan koperasi Konesabara bayar hutang ke BRI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Perintahkan Koperasi Aneka Jasa Bantu Rakan (Konesabara) untuk melunasi sisa kredit pada Bank BRI Cabang Meulaboh sebesar Rp. 388.908.574,- hal tersebut diucapkan dalam sidang pembacaan putusan dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2007/PN-MBO pada tanggal 7 Mei 2018 antara Suryati melawan Koperasi Konesabara dan BRI Cabang Meulaboh.

MEULABOH (popularitas.com) : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Perintahkan Koperasi Aneka Jasa Bantu Rakan (Konesabara) untuk melunasi sisa kredit pada Bank BRI Cabang Meulaboh sebesar Rp. 388.908.574,- hal tersebut diucapkan dalam sidang pembacaan putusan dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2007/PN-MBO pada tanggal 7 Mei 2018 antara Suryati melawan Koperasi Konesabara dan BRI Cabang Meulaboh.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, yakni istri almarhum Said Noviansyah, kepada media ini, Rabu (9/5), di Banda Aceh.

Ia mengatakan, bahwa kliennya adalah istri dari almarhum Said Noviansyah yang telah menjaminkan Tanah beserta rumahnya sebagai jaminan atas kredit Koperasi Konesabara kepada Bank BRI Cabang Meulaboh, dimana kredit tersebut telah macet sejak 2015 sehingga sangat merugikan penggugat sebagai pemilik jaminan.

Disamping itu majelis hakim juga memerintahkan kepada BRI Cabang Meulaboh untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah dan bangunan milik penggugat yang dijadikan objek jaminan serta menghukum Koperasi Konesabara untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- per hari kepada penggugat jika Koperasi terlambat melaksanakan putusan tersebut. (SAKY)

Shares: