HukumNews

PN Meureudu akan Gelar Sidang Kasus Narkoba 24 Kg Awal Maret

MEUREUDU (popularitas.com) – Pengadilan Negeri (PN) Meureudu akan menggelar sidang perdana untuk perkara narkoba 24 kilogram dari jaringan international yang digagalkan BNN RI, di wilayah Pidie Jaya.

Dalam kasus ini, petugas BNN berhasil membekuk tiga tersangka berhasil yang dua diantaranya adalah warga Pidie Jaya, dan satu lainnya berasal dari Aceh Utara. Persidangan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada 15 Januari 2020. Selanjutnya pihak JPU Kejari Pidie Jaya melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Meureudu pada Kamis, 27 Februari 2020.

Baca: Jaksa Terima Berkas P21 Peredaran Narkoba Bentuk Piramida di Pidie Jaya

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meureudu M Jamil, melalui Panitera muda pidana, Harperiyani Effendi menyebutkan, perkara tindak pidana narkotika sabu-sabu seberat 24 kg akan gelar Selasa, 3 Maret 2020. “Dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Harperiyani, Jumat, 28 Februari 2020.

Ketiga tersangka yang bakal dimejahijaukan tersebut masing-masing berinisial AS, MY dan R. Saat ini, ketiganya masih mendekam di Rumah Tahanan Benteng Sigli dengan status tahanan titipan Jaksa.

“Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri beralih penahanannya menjadi penahanan Hakim selama 30 hari, terhitung sejak pelimpahan,” katanya.

Sidang dengan ancaman maksimal hukuman mati atas kasus narkoba ini baru pertama kali dilaksanakan di PN Meureudu.*(C-005)

Shares: