Home Hukum Kejati Aceh Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Perdagangan Ikan
HukumNews

Kejati Aceh Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Perdagangan Ikan

Share
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis.
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.

“Ada sebanyak 28 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue,” katanya, seperti disitat Antara, Rabu (29/4/2026).

Ali Rasab Lubis mengatakan penanganan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada perusahaan tersebut sebagai tersangka.

“Selain mengumpulkan keterangan saksi-saksi, penyidik juga masih mencari alat dan barang bukti minimal guna menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli dalam menghitung kerugian negara,” katanya.

Dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim jaksa penyidik Kejati Aceh juga sudah menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue

“Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik memeriksa ruang kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue. Tim mengamankan dokumen kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan  perusahaan tersebut periode 2022 hingga 2025.

“Tim penyidik menyita dua kotak dokumen sebagai barang bukti serta laptop untuk memperoleh bukti jejak digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan pihak lain,” kata Ali Rasab Lubis.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar
Hukum

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)...

News

MK Tegaskan UU Perkawinan Tak Halangi Istri Ikut Cari Nafkah Keluarga

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34...

News

100 Prajurit TNI AL ke Italia Bulan Depan, Jemput Kapal Induk Garibaldi

POPULARITAS.COM – TNI Angkatan Laut akan mengirim 100 prajurit pengawak pendahulu untuk...

News

Ini Tujuh Poin Inti Revisi UUPA, yang Disampaikan Pemerintah Aceh ke Mendagri

POPULARITAS.COM – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas...