Home Hukum Kejati Aceh Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Perdagangan Ikan
HukumNews

Kejati Aceh Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Perdagangan Ikan

Share
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis.
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.

“Ada sebanyak 28 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue,” katanya, seperti disitat Antara, Rabu (29/4/2026).

Ali Rasab Lubis mengatakan penanganan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengolahan dan perdagangan ikan pada perusahaan tersebut sebagai tersangka.

“Selain mengumpulkan keterangan saksi-saksi, penyidik juga masih mencari alat dan barang bukti minimal guna menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli dalam menghitung kerugian negara,” katanya.

Dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim jaksa penyidik Kejati Aceh juga sudah menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue

“Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik memeriksa ruang kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue. Tim mengamankan dokumen kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan  perusahaan tersebut periode 2022 hingga 2025.

“Tim penyidik menyita dua kotak dokumen sebagai barang bukti serta laptop untuk memperoleh bukti jejak digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan pihak lain,” kata Ali Rasab Lubis.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut,...

Direksi Bank Aceh silaturahmi ke Polda, Fadhil Ilyas : pererat hubungan kelembagaan
News

Direksi Bank Aceh silaturahmi ke Polda, Fadhil Ilyas : pererat hubungan kelembagaan

POPULARITAS.COM – Jajaran Direksi PT Bank Aceh Syariah, kunjungan silaturahmi ke Polda...

News

Jubir Kemenlu Terima Chat WhatsApp WNI Diduga Gabung Militer Rusia  

POPULARITAS.COM – Polemik isu warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi personel militer...

News

Pengalaman Bantu Aceh Jadi Pembelajaran Kesiapsiagaan Bencana di Riau

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan piagam penghargaan kepada jajaran yang...