Home News Polisi Syariat Jaring Puluhan Warga Tak Berpakaian Islami di Meulaboh
NewsSyariat Islam

Polisi Syariat Jaring Puluhan Warga Tak Berpakaian Islami di Meulaboh

Share
Tim Gabungan melakukan razia busana yang tidak sesuai syariat islam. Poto : HO | Antara
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan polisi militer bersama personel polisi syariah atau wilayatul hisbah (WH) menjaring 33 warga yang berpakaian tidak sesuai ketentuan syariat Islam dalam razia di ruas Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh, Desa Pasi Pinang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (29/4/2026) sore.

“Dari 33 orang pelanggar syariat Islam yang terjaring, sebanyak 19 pelanggar merupakan kalangan perempuan, dan 13 lainnya laki-laki,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP dan WH Aceh Barat Lazuan di Meulaboh, dikutip dari Antara

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait penggunaan busana muslim di Aceh Barat.

Lazuan menyebut kegiatan itu merupakan agenda rutin yang akan terus diintensifkan hingga empat kali dalam satu bulan.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk seorang perempuan yang tidak mengenakan jilbab. Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan merupakan pendatang yang baru masuk wilayah Aceh Barat dan sebelumnya berdomisili di Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, petugas juga menjaring 14 laki-laki yang mengenakan celana pendek di atas lutut yang dinilai tidak sesuai ketentuan aurat laki-laki dalam syariat Islam.

Lazuan menegaskan warga yang terjaring tidak langsung dikenai sanksi denda. Penanganan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan serta berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa. Petugas juga memberikan pembinaan terkait ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam bagi warga Muslim.

Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat terbiasa mematuhi aturan sebelum penerapan sanksi lebih tegas diberlakukan.

“Kita berikan pemahaman agar ke depan tidak lagi memakai busana yang ketat atau tidak sesuai. Saat ini kita fokus sosialisasi, namun jika revisi qanun sudah siap, mungkin ke depan akan ada sanksi denda,” pungkasnya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Direksi Bank Aceh silaturahmi ke Polda, Fadhil Ilyas : pererat hubungan kelembagaan
News

Direksi Bank Aceh silaturahmi ke Polda, Fadhil Ilyas : pererat hubungan kelembagaan

POPULARITAS.COM – Jajaran Direksi PT Bank Aceh Syariah, kunjungan silaturahmi ke Polda...

News

Jubir Kemenlu Terima Chat WhatsApp WNI Diduga Gabung Militer Rusia  

POPULARITAS.COM – Polemik isu warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi personel militer...

News

Pengalaman Bantu Aceh Jadi Pembelajaran Kesiapsiagaan Bencana di Riau

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan piagam penghargaan kepada jajaran yang...

News

Pemerintah Percepat Pemulihan Akses Gayo Lues dan Pengendalian Banjir

POPULARITAS.COM – Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) mempercepat penanganan infrastruktur terdampak banjir dan...