Home News Terancam 5 Tahun Bui, Ini 3 Pengasuh Penganiaya Anak di Daycare Aceh
News

Terancam 5 Tahun Bui, Ini 3 Pengasuh Penganiaya Anak di Daycare Aceh

Share
Cuplikancctv viral terkait tindak kekerasan disebuah lembaga daycare di banda aceh. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Polisi sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Gampong (Desa) Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Ketiganya merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). Mereka terancam 5 tahun penjara.

Polisi mulanya menetapkan DS sebagai tersangka setelah terbongkarnya kasus kekerasan di daycare tanpa izin tersebut. Dari hasil pengembangan, kemudian ditemukan alat bukti cukup untuk menjerat dua rekan DS itu sebagai tersangka baru.

Ketua Yayasan Daycare Baby Preneur, Husaini mengatakan DS merupakan warga Lamgugob yang sudah 4 tahun bekerja di Daycare Baby Preneur. Rumahnya tak jauh dari daycare tersebut.

Husaini mengaku sengaja merekrut warga sekitar untuk menjadi pengasuh daycare milik yayasannya sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

“Kita berdayakan,” katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Husaini mengatakan sudah memecat tiga pengasuh tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan hasil gelar perkara ditemukan alat bukti cukup untuk menjerat tersangka.

Dhiza menjelaskan, penetapan dua tersangka baru didasarkan pada fakta peristiwa serta alat bukti terbaru yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

“RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,” ujarnya dikutip dari Antara.

Dhiza menyebut, motif penganiayaan dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberikan makanan.

Berdasarkan motif tersebut, lanjut dia, tersangka dinilai tidak profesional sebagai pengasuh anak di tempat penitipan.

Satreskrim masih mendalami legalitas yayasan pengelola daycare tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan.

Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS, dan RY dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 72 juta.

“Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkas Dizha.

Berdasarkan data perizinan Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin operasional. Tempat penitipan anak tersebut telah disegel dan ditutup permanen oleh pemerintah setempat.

 

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

MK Tegaskan UU Perkawinan Tak Halangi Istri Ikut Cari Nafkah Keluarga

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34...

News

100 Prajurit TNI AL ke Italia Bulan Depan, Jemput Kapal Induk Garibaldi

POPULARITAS.COM – TNI Angkatan Laut akan mengirim 100 prajurit pengawak pendahulu untuk...

News

Ini Tujuh Poin Inti Revisi UUPA, yang Disampaikan Pemerintah Aceh ke Mendagri

POPULARITAS.COM – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas...

EkonomiNews

BPS Ingatkan Petugas untuk Tingkatkan Pemahaman Responden agar Data Akurat

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mengingatkan seluruh petugas Sensus...