Home News Pokja Kementrian PUPR diduga bermain dalam tender proyek di Kabupaten Siak Riau
News

Pokja Kementrian PUPR diduga bermain dalam tender proyek di Kabupaten Siak Riau

Share
Pokja Kementrian PUPR diduga bermain dalam tender proyek di Kabupaten Siak Riau
Tangkapan layar situs lpse.pu.go.id terkait lelang paket di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. FOTO : popularitas.com/Hendro Saky
Share

POPULARITAS.COM – Pokja Kementrian BP2JK Riau Kementrian PUPR diduga bermain dalam tender proyek di Siak. Dugaan permaian tersebut yakni dengan mengalahkan perusahaan dengan penawaran terendah pada paket Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Penyediaan Air Baku di Kawasan Industri Tanjung Buton Kab. Siak Tahap 1; Riau.

Paket yang dilelang pada 27 Februari 2024 tersebut, diikuti oleh 88 perusahaan, namun hanya 8 peserta yang memasukkan dokumen penawaran.

Dipantau dari laman www.lpse.pu.go.id, nilai paket lelang tersebut Rp23,1 miliar. Dari 8 perusahaan yang memasukan dokumen, PT Limar Banyu Utama berada pada peringkat pertama dengan penawaran terendah, yakni Rp18,480 miliar. Namun anehnya, dari hasil evaluasi, Pokja menyatakan perusahaan tersebut tidak lolos tahapan evaluasi dengan alasan perusahaan tersebut, tidak menyampaikan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pada penawaran Kualifikasi atau Fasilitas Upload Dokumen Kualifikasi Lainnya.

Pokja kemudian memenangkan PT Mitra Baru dengan nilai penawaran Rp20,84 miliar atau lebih tinggi Rp2 miliar lebih dari penawaran yang diajukan PT Limar Banyu Utama.

Pihak PT Limar Banyu Utama sendiri kepada popularitas.com, menerangkan bahwa, alasan yang disampaikan Pokja Pemilihan 1 tersebut tidak berdasar dan beralasan. Sebab, pihaknya telah mengupload dukumen yang dijadikan dasar Pokja menyatakan perusahaannya tidak melengkapi dokumen.

Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja tersebut dengan melampirkan berbagai data dan informasi yang ada.

Masih menurut pihak PT Limar Banyu Utama, alasan yang disampaikan Pokja tersebut sangat merugikan perusahaannya. Tentu saja, selain melakukan proses sanggah sebagai bagian dari pelaksanaan lelang pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan. “Ya, bisa saja kita lakukan langkah hukum atau upaya lainnya,” ujar perwakilan perusahaan tersebut.

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...