Home News Pokja Kementrian PUPR diduga bermain dalam tender proyek di Kabupaten Siak Riau
News

Pokja Kementrian PUPR diduga bermain dalam tender proyek di Kabupaten Siak Riau

Share
Pokja Kementrian PUPR diduga bermain dalam tender proyek di Kabupaten Siak Riau
Tangkapan layar situs lpse.pu.go.id terkait lelang paket di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. FOTO : popularitas.com/Hendro Saky
Share

POPULARITAS.COM – Pokja Kementrian BP2JK Riau Kementrian PUPR diduga bermain dalam tender proyek di Siak. Dugaan permaian tersebut yakni dengan mengalahkan perusahaan dengan penawaran terendah pada paket Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Penyediaan Air Baku di Kawasan Industri Tanjung Buton Kab. Siak Tahap 1; Riau.

Paket yang dilelang pada 27 Februari 2024 tersebut, diikuti oleh 88 perusahaan, namun hanya 8 peserta yang memasukkan dokumen penawaran.

Dipantau dari laman www.lpse.pu.go.id, nilai paket lelang tersebut Rp23,1 miliar. Dari 8 perusahaan yang memasukan dokumen, PT Limar Banyu Utama berada pada peringkat pertama dengan penawaran terendah, yakni Rp18,480 miliar. Namun anehnya, dari hasil evaluasi, Pokja menyatakan perusahaan tersebut tidak lolos tahapan evaluasi dengan alasan perusahaan tersebut, tidak menyampaikan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pada penawaran Kualifikasi atau Fasilitas Upload Dokumen Kualifikasi Lainnya.

Pokja kemudian memenangkan PT Mitra Baru dengan nilai penawaran Rp20,84 miliar atau lebih tinggi Rp2 miliar lebih dari penawaran yang diajukan PT Limar Banyu Utama.

Pihak PT Limar Banyu Utama sendiri kepada popularitas.com, menerangkan bahwa, alasan yang disampaikan Pokja Pemilihan 1 tersebut tidak berdasar dan beralasan. Sebab, pihaknya telah mengupload dukumen yang dijadikan dasar Pokja menyatakan perusahaannya tidak melengkapi dokumen.

Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja tersebut dengan melampirkan berbagai data dan informasi yang ada.

Masih menurut pihak PT Limar Banyu Utama, alasan yang disampaikan Pokja tersebut sangat merugikan perusahaannya. Tentu saja, selain melakukan proses sanggah sebagai bagian dari pelaksanaan lelang pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan. “Ya, bisa saja kita lakukan langkah hukum atau upaya lainnya,” ujar perwakilan perusahaan tersebut.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...