HukumNews

Polda Aceh bekuk dua agen PSK di Peunayong

Polda Aceh bekuk dua agen PSK di Peunayong
Dua terduga agen PSK yang ditangkap di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh. Foto: Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Personel Ditreskrimum Polda Aceh membekuk dua terduga agen Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial RW (20) dan RY alias PT (28) di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh.

“Benar, pada Kamis, 15 Juni 2023, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu (18/6/2023).

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya—dengan cara dijual—adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian Hairajadi.

Shares: