Home News 10 anggota Bawaslu di Aceh dicatut dalam keanggotaan parpol
NewsPolitik

10 anggota Bawaslu di Aceh dicatut dalam keanggotaan parpol

Share
10 nama pengawas di Aceh dicatut dalam keanggotaan parpol
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam konferensi pers tentang hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (15/8/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 10 nama dan NIK penyelenggara (pengawas) pemilu di Provinsi Aceh dicatut dalam keanggotaan serta kepengurusan partai politik (parpol) di Sipol.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin (verifikasi administrasi), setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.

Selain 10 orang dari Aceh, sebaran wilayah asal pengawas pemilu lain yang namanya dicatut juga meliputi Provinsi Bangka Belitung (3), Banten (2), Bengkulu (4), DI Yogyakarta (2), DKI Jakarta (1), Gorontalo (4), Jambi (1).

Kemudian, Jawa Barat (6), Jawa Tengah (14), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Selatan (4), Kalimantan Tengah (6), Kalimantan Timur (7), Kalimantan Utara (2), Lampung (10), Nusa Tenggara Barat (8), dan Nusa Tenggara Timur (8).

Berikutnya, Maluku (7), Maluku Utara (7), Riau (7), Kepulauan Riau (3), Sulawesi Barat (3), Sulawesi Selatan (8), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Tenggara (7), Sumatera Barat (8), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (17), Papua Barat (18), Papua (57), dan Sulawesi Utara (11).

“Berdasarkan temuan itu, Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti pencatutan nama dan NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022,” kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022)

Sementara, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan Bawaslu RI meminta para komisioner ataupun staf mereka yang dicatut nama serta NIK-nya untuk menyampaikan keberatan kepada parpol bersangkutan yang mencatut namanya.

“Langkah itu dulu, karena kalau dia tidak melakukan, keberatan ini termasuk dalam aspek etika. Artinya, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu masuk di ruang sebagai anggota atau pengurus parpol,” ujar Puadi.

Jika partai politik bersangkutan tidak mengeluarkan nama-nama pihak Bawaslu yang dicatut dari keanggotaan ataupun kepengurusan parpolnya yang diunggah di Sipol, lanjut dia, maka Bawaslu merekomendasi komisioner ataupun stafnya untuk meneruskan keberatan tersebut kepada kepolisian karena tindakan pencatutan nama itu termasuk tindak pidana umum.

Adapun berdasarkan pengawasan Bawaslu RI, klasifikasi pengawas pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik terdiri atas 216 staf, 31 anggota, 16 tenaga pendukung.

“Kemudian, 5 ketua Bawaslu, 3 bendahara, 2 kepala subbagian, 1 koordinator sekretariat, dan 1 anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih),” ucap Puadi. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Gegara Salah Pilih Tanggal Pemakaman, Seorang Pria di China Gugat AI

POPULARITAS.COM – Seorang pria di China menggugat sebuah perusahaan teknologi setelah mengikuti...

News

Hadiri Kick-Off Program RBP REDD+ GCF, Wagub Fadhlullah Tekankan Pembangunan Hijau di Aceh

POPULARITAS.COM — Aceh memiliki kekayaan hutan dan ekosistem yang penting, mulai dari...

News

Petani di Meureudu Pidie Jaya gagal panen akibat puso, Kadis Pertanian : Hamparan kecil tak bisa ganti rugi

POPULARITAS.COM – Petani di Gampong Beunot, Meureud, Pidie Jaya dipastikan rugi total....

Abang Samalanga sampaikan duka cita atas wafatnya tokoh pers Aceh Sjamsul Kahar
News

Abang Samalanga sampaikan duka cita atas wafatnya tokoh pers Aceh Sjamsul Kahar

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli sampai duka cita mendalam atas wafatnya...